Tidak Ada Kejahatan Yang Sempurna
Saat ini banyak sekali kejahatan-kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan oleh orang-orang untuk menyakiti orang lain. Seperti kejadian penembakan terhadap seorang pegawai dinas perhubungan Makassar yang diduga diotaki oleh kasat Pol PP Makassar. Di mulanya korban diduga mengalami kecelakaan tunggal saat mengendarai sepeda motor, namun keluarga mencurigai adanya keanehan saat memandikan jenazah korban, ada luka lobang di tubuh korban. Keluargapun melaporkan kejanggalan tersebut ke polisi, dan dalam penyelidikan polisi dengan melihat CCTV di tempat kejadian dan memeriksa beberapa saksi, maka ditetapkan beberapa tersangka pembunuhan. Dengan menggunakaan teknologi akhirnya polisi dapat menemukan tersangka pembunuhan. Bila benar otak dari pembunuhan itu adalah Kasat Pol PP, maka dia dapat dikenakan pasal 340 KUHP “Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena embunuha dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”. Walaupun dia tidak melakukan pembunuhan tersebut secara langsung tetapi dia adalah perancang pembunuhan tersebut, maka hukumannya sangat berat yaitu hukuman mati.
Suatu peristiwa pengeroyokan saat unjuk rasa mahasiswa di depan Gedung MPR tanggal 11 April 2022 terhadap dosen UI yang juga pegiat media sosial saudara Ade Armando. Dalam waktu tidak lama polisi dapat menangkap tersangka pengeroyokan tersebut. Polisi memakai teknologi face recognition yang terdata di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Foto-foto tersangka yang tersebar di media sosial dan para wartawan menjadi alat penyelidikan polisi untuk menelusuri para tersangka (Kompas.com, 13/4/2022). Dengan terdatanya wajah-wajah dan indentitas rakyat Indonesia akan mempermudah aparat kepolisian mencari pelaku tindak pidana.
Dari peristiwa tersebut diatas dapat kita simpulkan bahwa tidak ada kejahatan yang sempurna. Seperti kata pepatah “sepintar-pintarnya bangkai ditutupi akan tercium juga”. Sebagai aparat penegak hukum, polisi harus lebih pintar dari penjahat untuk mengungkap kejahatannya.
Karena kejahatan itu tidak ada yang sempurna, maka marilah kita menjauhi niat-niat jahat untuk melakukan kejahatan. Orang bijak berhati-hati dan menjauhi kejahatan, tetapi orang bebal melampiaskan nafsunya dan merasa aman (Amsal 14:16).