Kasus Covid-19 Melandai, PPKM Tetap Lanjut!
Meski kasus covid-19 sudah semakin melandai, namun pemerintah tetap memberlakukan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) hingga satu bulan ke depan, terhitung sejak tanggal 7 Juni sampai 4 Juli 2022.
Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan resmi di Jakarta pada Rabu (8/6/2022).
Dalam keterangannya, Menko Airlangga menyampaikan kriteria PPKM yang hanya memperhitungkan laju penularan yang dilaporkan Kementerian Kesehatan.
Perpanjangan PPKM selama satu bulan oleh pemerintah merupakan salah satu upaya pengendalian penyebaran kasus covid-19, utamanya setelah libur lebaran. Hal tersebut sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, yakni memperpanjang PPKM di Jawa-Bali dan juga di luar Jawa-Bali.
Sebagaimana informasi dari Kemendagri, seluruh daerah di Jawa-Bali (128 Kabupaten/Kota) saat ini diberlakukan PPKM level 1. Sementara itu, untuk daerah di luar Jawa-Bali, dari 385 Kabupaten/ Kota hanya 1 daerah yang berada pada PPKM level 2 yakni Kabupaten Teluk Bintuni Provinsi Papua Barat, selebihnya berada dalam PPKM level 1.
Perpanjangan PPKM selama satu bulan diharapkan dapat menekan laju penyebaran covid-19, dan hal tersebut juga bisa berubah sewaktu-waktu sesuai kondisi yang terjadi di lapangan.