Garda Depan Kedaulatan Negara (3)

 Garda Depan Kedaulatan Negara (3)

*Pdt. Dr. Marudut P. Silitonga, STh, SH, MH. (Pendeta HKBP dan Pemerhati Hukum)

Salah satu  konsideran Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian mengatakan : “Bahwa Keimigrasian merupakan bagian dari perwujudan pelaksanaan penegakan kedaulatan atas Wilayah Indonesia dalam rangka menjaga ketertiban kehidupan berbangsa dan bernegara menuju masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. Dengan kata lain bahwa keimigrasian merupakan garda depan untuk menjaga kedaulatan negara agar menjaga keutuhan bangsa dan negara dari pengaruh negara lain dari masuknya orang yang mungkin membuat pengaruh perpecahan terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara.

Pejabat imigrasi diberi wewenang untuk menolak orang asing yang dianggap tidak patut untuk masuk suatu negara. Dalam undang-undang keimigrasian Indonesia ada beberapa pertimbangan menolak masuk wilayah Indonesia yaitu : a. namanya tercantum dalam daftar Penangkalan; b. tidak memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan berlaku; c. memiliki dokumen Keimigrasian yang palsu; d. tidak memiliki Visa, kecuali yang dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa; e. telah memberi keterangan yang tidak benar dalam memperoleh Visa; f. menderita penyakit menular yang membahayakan kesehatan umum; g. terlibat kejahatan internasional dan tindak pidana transnasional yang terorganisasi; h. termasuk dalam daftar pencarian orang untuk ditangkap dari suatu negara asing; i. terlibat dalam kegiatan makar terhadap Pemerintah Republik Indonesia; atau j. termasuk dalam jaringan praktik atau kegiatan prostitusi, perdagangan orang, dan penyelundupan manusia (pasal 13 ayat (1) UU No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian). Pada pasal 12, Menteri berwenang melarang Orang Asing berada di daerah tertentu di Wilayah Indonesia. Yang dimaksud dengan daerah tertentu adalah  “daerah tertentu” adalah daerah konflik yang akan membahayakan keberadaan dan keamanan Orang Asing yang bersangkutan. Menteri yang di maksud undang-undang ini adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

Wewenang diskresi pejabat imigrasi untuk menolak orang asing masuk suatu negara dengan pertimbangan objektif dan subjektif dari pejabat imigrasi tersebut. Setiap orang asing patut tunduk terhadap hukum yang berlaku di negara yang dikunjungi. Maka siapapun dia yang ditolak masuk suatu wilayah negara oleh pejabat imigrasi (baca: garda depan), suka atau tidak suka harus tunduk terhadap keputusan pejabat imigrasi tersebut demi ketertiban dan keutuhan bangsa dan negara.

Tamat.

Related post