Sosialisasi Sentralisasi Keuangan HKBP di Sinode Distrik DKI Jakarta
Praeses HKBP Distrik VIII DKI Jakarta Pdt. Bernard Manik bersama Tim Kaji Sentralisasi Keuangan HKBP yang diwakili Sukur Nababan dan Pdt. Nekson Simanjuntak. Sosialisasi Sentralisasi Keuangan diadakan pada hari kedua gelaran sinode distrik, Kamis (25/8/2022) pukul 08.30 WIB.
Sosialisasi Tim Kaji merupakan bagian dari penjelasan materi sinode menyangkut sentralisasi keuangan HKBP untuk kemudian diputuskan pada rapat pleno pelaksanaan sinode distrik.
Praeses HKBP Distrik VIII DKI Jakarta Pdt. Bernard Manik menyampaikan bahwa sosialisasi pada sinode distrik ini merupakan upaya pemantapan bagi pemahaman tentang hasil kajian agar dipahami secara utuh oleh sinodistan agar tidak salah dalam mengambil keputusan.
Pdt. Nekson Simanjuntak yang juga Praeses Deboskab dalam pemaparannya menyampaikan latar belakang umum dan teologis sentralisasi keuangan. Ia juga menyampaikan berbagai dinamika selama proses kajian dan sosialisasi yang signifikan dalam upaya penyempurnaan kajian sentralisasi keuangan HKBP.
Sukur Nababan selaku Tim Kaji menyampaikan bahwa sentralisasi keuangan HKBP merupakan sistem pengelolaan keuangan yang terpusat dengan managemen pengelolaan yang baik. Sistim keuangan itu menyangkut sumber penerimaan, mekanisme pembayaran dan pelaksanaan sentralisasi. Semuanya membutuhkan komitmen bersama meski tetap membuka ruang bagi dinamika dan perbedaan demi kesejahteraan yang berkeadilan.
Rangkaian sosialisasi berjalan baik dimoderasi oleh Ketua Seksi Persidangan Pdt. Abednego Sirait.