BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus STNK dan SIM
Sesuai Instruksi Presiden Jokowi BPJS Kesehatan kini menjadi syarat pengurusan STNK dan SIM.
Terkait penerapannya, Kasubdit STNK Korps Lalu-lintas Polri, Komisaris Besar Taslim Chairuddin mengaku akan dilakukan bertahap.
“Bahwa instruksi presiden sudah diskusikan di internal. Program pemerintah kami dukung penuh, akan tetapi agar tidak kontra produktif pelaksanaannya harus bertahap,” ujar Kombes Taslim.
Pada tahap pertama, regulasi Perpol nomor 7 tahun 2021 tentang regident ranmor akan diubah.
Perubahan akan menambahkan persyaratan layanan regident (unit registrasi dan identifikasi ) kendaraan bermotor dengan kartu aktif BPJS.
Lalu setelah regulasi siap, Polri akan melakukan kordinasi dengan Kemendagri terkait STNK dan implementasinya.
“Oleh karena ketika layanan STNK kami tolak atau tunda jika belum ada kartu BPJS akan berdampak pada keterlambatan pembayaran pajak,” ungkap dia.
Lebih lanjut, Taslim menjelaskan instruksi untuk Polri meliputi semua layanan.
Mulai dari pelayanan pertama kali di unit BPKB sampai ke STNK.
Di sisi lain, Korlantas Polri juga akan menghadirkan layanan BPJS Kesehatan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) di seluruh Indonesia.