Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kota Ternate Berjalan Lancar
Kementerian Sosial menjamin penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk masyarakat penerima yang tinggal di kawasan terdepan, terluar dan tertinggal (3T) khususnya di wilayah Maluku Utara tidak terkendala.
Sekretaris Jenderal Kemensos Harry Hikmat di Ternate mengatakan penyaluran BLT BBM tahap pertama untuk seluruh penerimanya akan mencapai 100 persen pada akhir Bulan September.
BLT BBM itu sudah mencapai 96,88 persen secara nasional. Jadi, dari total 20,65 juta KPM, itu sudah terealisasi 20.005.508 PM,” ujarnya.
Jika diukur dari tingkat realisasi secara nasional, termasuk tinggi untuk tahap pertama Bulan September dan ditargetkan pada akhir September ini, bisa dituntaskan untuk mendekati 100 persen dan ini baru tahap pertama, akan ada tahap kedua nanti di Bulan Desember.
Harry menyatakan, kendala-kendala yang mungkin dihadapi petugas di lapangan saat menyalurkan bantuan, utamanya di kawasan 3T, terus dikomunikasikan dengan PT. Pos Indonesia, sebagai pihak penyalur, dan pemerintah daerah setempat.
Berdasarkan pengalaman dari jajarannya yang menyalurkan BLT BBM di kawasan 3T, terutama Maluku Utara dan sekitarnya, karena belum mendapati laporan adanya kendala berarti.
Menurutnya, hal utama dalam penyaluran bantuan di kawasan 3T agar berjalan tapa kendala ialah penjadwalan yang matang, penunjukan petugas yang betul-betul menguasai wilayah itu sehingga penyaluran bisa maksimal. Adapun, hal ketiga, bagi dia, yang tak bisa terelakkan adalah faktor alam dan jarak tempuh.
Namun, baginya, kendala ada bukan untuk dihindari dan tetap komitmen untuk menyalurkan ke lokasi itu, langsung ke titik dimana berkumpulnya penerima, karena betul-betul mendekatkan diri kepada penerima di lokasi terdekat dimana mereka bisa ambil bantuan. Itu yang kita utamakan untuk kawasan 3T.
Sementara itu, untuk capaian realisasi yang telah diraih oleh Kemensos bersama PT. Pos ini. diakuinya, atas dukungan dan kerja sama pihak-pihak terkait, termasuk dukungan pemerintah daerah, sampai aparat penegak hukum.