Jajanan “Chiki Ngebul” Makan Korban, Kemenkes Awasi Penggunaan Nitrogen Cair Pada Makanan
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) mengeluarkan surat edaran dengan Nomor KL.02.02/C/90/2023 tentang pengawasan terhadap penggunaan nitrogen cair pada produk pangan siap saji.
Surat edaran yang ditujukan kepada Dinas Kesehatan tingkat Provinsi, Kabupaten/ Kota, Rumah Sakit hingga Kepala Puskesmas seluruh Indonesia ini adalah upaya pencegahan dan peningkatan kewaspadaan penggunaan nitrogen cair pada makanan siap saji untuk mencegah terjadinya keracunan pangan.
Sebagaimana diketahui, terdapat beberapa laporan kejadian keracunan pangan dan juga dampak dari jajanan yang menggunakan nitrogen cair. Pada Juli 2022, ada seorang anak yang mengalami luka bakar saat mengkonsumsi ice smoke di Desa Ngasinan Kabupaten Ponorogo. Pada 19 November 2022, sebanyak 23 orang di daerah Tasikmalaya mengalami keracunan setelah mengonsumsi “chiki ngebul” dan 21 Desember 2022 UGD RS Haji Jakarta melaporkan seorang anak menderita nyeri perut hebat usai mengonsumsi chiki ngebul.
Jajanan ice smoke atau chiki ngebul belakangan memang sangat digemari anak-anak. Sensasi dingin yang disertai mulut mengeluarkan asap saat mengonsumsinya membuat jajanan ini sangat diminati. Untuk itu, Dirjen P2P Maxi Rein Rondonuwu melalui surat edaran tersebut meminta jajaran terkait untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap produk pangan siap saji yang menggunakan nitrogen cair.
Selain itu, ditegaskan juga agar memberi edukasi kepada para pelaku usaha dan pihak-pihak terkait terhadap bahaya nitrogen cair. Demikian juga pada anak-anak, sekolah-sekolah diberikan edukasi terhadap bahaya nitrogen itu. Sementara itu kepada tempat pengelola pangan selain restoran, gerai pangan jajan keliling tidak direkomendasikan menggunakan nitrogen cair pada produk pangan siap saji yang dijual.