SISTEM PROPORSIONAL TERBUKA VS TERTUTUP DALAM PEMILU

 SISTEM PROPORSIONAL TERBUKA VS TERTUTUP DALAM PEMILU

*Pdt. Marudut Parulian Silitonga, STh., SH.,MH. (Pendeta HKBP dan Pemerhati Hukum)

Pemilihan umum (pemilu) merupakan salah satu sarana memilih orang-orang yang akan mewakili rakyat dalam menjalankan pemerintahan. Di negara demokrasi salah satu perwujudan demokrasi adalah melaksanakan pemilihan umum untuk memilih orang untuk jabatan-jabatan politik tertentu yang beraneka ragam mulai presiden, wakil rakyat diberbagai tingkatan pemerintahan, sampai kepala desa.

Itu sebabnya setiap akan diadakan pemilu dikatakan sebagai pesta demokrasi. Asas pemiliu yang dipakai di Indonesia adalah “langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil” (UUD NRI atahun 1945 pasal 22E ayat (1)). Artinya rakyat yang memilih langsung partai dan/atau calon legislatifnya tanpa diperantarakan (walaupun di Papua ada sistem noken dimana rakyat mempercayakan pilihannya kepada tetua atau pemimpin suku).

Setiap pemilu dilaksanakan serentak dan bersama-sama diseluruh wilayah Indonesia merupakan perwujudan dari sifat umum, tidak ada pengkhususan untuk peserta dan pemilih pemilu. Rakyat diberikan kebebasan untuk memilih partai atau caleg yang akan dipilih tanpa ada unsur paksaan.

Rakyat pada saat memilih dijaga kerahasiaannya, guna menjaga intimidasi atau tekanan dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Penyelenggara dan peserta pemilu harus jujur dalam melaksanakan pemiliu dengan tidak melakukan kecurangan-kecurangan.

Penyelenggara pemilu harus bersifat adil kepada peserta pemilu dalam pelaksanaan dan penetapan hasil pemilu. Rakyat diberikan kesempatan dan kebebasan untuk secara politik memilih wakilnya di lembaga perwakilan serta memilih presiden dan wakil presiden yang tertuang di Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 pasal 22E ayat (2).

Tujuan pemilu menurut Jimly Asshiddiqie ada 4 yaitu :

a. Untuk memungkinkan terjadinya peralihan kepemimpinan pemerintah secara tertib dan damai;

b. Untuk memungkinkan terjadinya pergantian pejabat yang akan mewakili pentingan rakyat di lembaga perwakilan;

c. Untuk melaksanakan prinsip kedaulatan rakyat;

d. Untuk melaksanakan prinsip hak-hak asasi warga negara (Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, 2019, 419).

Di beberapa negara peralihan kepemimpinan negara dilakukan dengan cara paksa (kudeta), melalui pemilu peralihan kepemimpinan dilakukan secara tertib dan damai tidak dengan paksa. Di negara demokrasi ada lembaga parlemen sebagai lembaga perwakilan untuk menyuarakan kepentingan rakyat.

Maka rakyat mempercayakan wakilnya atau pemimpin negara yang dipilih untuk kepentingan rakyat banyak. Perwujudan dari kedaulatan rakyat adalah melalui pemilu, dimana rakyat diberikan kekuasaan untuk memilih wakilnya di lembaga parlemen dan/atau memilih pemimpin negara. Sebagai warga negara demokrasi maka setiap warga negara mempunyai hak kebebasan memilih sebagai perwujudan hak-hak asasi warga negara yang di atur oleh peraturan perundang-undangan.
Bersambung…

Related post