Italia Larang Warga Bicara Bahasa Inggris, Terancam Denda Rp 1,6 Miliar
Bahasa Inggris dilarang digunakan dalam komunikasi resmi. Warga Italia yang kedapatan menggunakannya atau bahasa asing lain dalam komunikasi resmi bakal dikenakan denda sampai 100 ribu euro atau setara Rp1,6 miliar.
Faktanya larang tersebut diatur dalam undang-undang baru yang disampaikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Prancis Fabio Rampelli.
Adapun aturan tersebut juga didukung oleh Perdana Menteri Italia Giorgia Meloni. Meski mencakup semua bahasa asing, aturan ini secara khusus ‘difokuskan’ pada penggunaan bahasa Inggris.
Pasalnya penggunaanya disebut merendahkan dan mepermalukan bahasa Italia. Terlebih Inggris sudah tidak menjadi bagian Uni Eropa.
Dilansir dari CNNIndonesia, Draf Rancangan Undang-Undang mewajibkan pejabat memiliki pengetahuan bahasa Italia baik tertulis dan lisan.
Draf tersebut juga melarang penggunakan bahasa Inggris dalam dokumentasi resmi, mulai dari akronim, sampai role pekerjaan di perusahaan yang beroperasi di Italia.
“Ini bukan hanya masalah mode, seiring dengan berlalunya mode, tetapi Anglomania memiliki dampak bagi masyarakat secara keseluruhan,” sebagaimana rancangan undang-undang tersebut, dikutip dari CNN.
Pasal 1 menjamin bahasa utama yang digunakan, termasuk di kantor yang berurusan dengan orang asing adalah bahasa Italia.
Sementara Pasal 2 menjadikan bahasa Italia wajib bagi promosi atau penggunaan barang dan jasa di wilayah nasional.
Mereka yang melanggar berpotensi dikenakan denda antara 5 ribu atau 100 ribu euro.