Gubernur Bali Tolak Atlet Israel di WGP Bali, Begini Tanggapan Presiden Jokowi!
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi perihal Gubernur Bali Wayan Koster yang mengisyaratkan penolakan kehadiran atlet Israel di World Beach Game 2023. Jokowi mengaku belum mendapatkan laporan perihal tersebut.
“Saya belum, saya belum dapat laporan,” kata Jokowi seusai acara tanam padi bersama petani di Tuban, Jawa Timur, sebagaimana video yang dipublikasikan kanal YouTube Setpres, Kamis (6/4/2023).
Jokowi ditanya mengenai Koster yang menolak atlet Israel di World Beach Game 2023, yang akan digelar di Bali.
“Saya belum dapat laporan,” imbuhnya lagi.
Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster mengisyaratkan penolakan kehadiran atlet Israel di World Beach Game 2023. Koster menuturkan lagu kebangsaan Israel tidak boleh dinyanyikan di Indonesia.
“Sebagai satu entitas sendiri, karena telah diatur dalam Peraturan Menteri Luar Negeri, tidak boleh menyanyikan lagu kebangsaan Israel di wilayah Indonesia,” kata Koster dilansir detikBali, Rabu (5/4/2023).
Pasal 151 ayat C Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 3 Tahun 2019 menyebutkan penggunaan bendera, lambang, atau atribut lain serta pengumandangan lagu kebangsaan Israel tidak diizinkan di Indonesia. Sebab, tak ada hubungan diplomatik di antara Indonesia dan Israel.
Namun Kemlu sebelumnya memberi penjelasan perihal Permenlu tersebut. Kemlu mengatakan aturan itu dibuat sebagai pedoman bagi pemerintah daerah (pemda).
“Permenlu itu disiapkan untuk memberikan pedoman bagi pemerintah daerah dalam melakukan hubungan luar negeri,” ujar juru bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Teuku Faizasyah di kantor Kemlu, Jakarta Pusat, Rabu (5/4).
Faizasyah mengatakan Permenlu tersebut dibuat untuk mengatur hubungan antara pemerintah daerah dan pihak dari luar negeri. Menurutnya, Permenlu itu muncul karena banyaknya kegiatan internasional dari pemerintah daerah terkait hubungan luar negeri di awal otonomi daerah.
“Kalau dicermati lagi, pada era awal reformasi dan otonomi daerah, banyak pemerintah daerah yang melakukan kegiatan internasional, dan itu tidak diatur, dan menimbulkan permasalahan,” ujarnya.
“Misalnya, ada daerah yang menjajaki pinjaman luar negeri, sementara kita mengetahui untuk urusan pertahanan, urusan hubungan internasional, menjadi kewenangan pemerintah pusat,” sambungnya. Faizasyah mengatakan Kemlu akhirnya mengeluarkan Permenlu Nomor 3 Tahun 2019 untuk mengatur hubungan antara pemerintah daerah dan pihak dari negara lain. Dia menyebutkan Permenlu itu bersifat pedoman bagi pemerintah daerah.
“Jadi untuk menghindari terjadinya miss atau kesalahan dalam pengelolaan hubungan luar negeri oleh pemerintah daerah, dikeluarkan pedoman, saya garis bawahi sifatnya pedoman,” kata dia.