Polda Metro Jaya Diskusikan Terkait Sistem Ganjil-Genap Berlaku 24 Jam
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menindaklanjuti saran dari DPRD DKI Jakarta mengenai pemberlakuan sistem ganjil-genap 24 jam dengan mendiskusikannya bersama pihak terkait.
“Itu harus didiskusikan karena setiap kebijakan tidak bisa dengan wacana langsung direalisasi, perlu ada pengkajian, perlu ada diskusi, kita uji coba seperti itu,” kata Wakil Direltur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan sat ditemui di Jakarta, Jumat.
Don menjelaskan, perlu ada pengkajian dan diskusi juga untuk uji coba mengenai penerapan sistem tersebut. “Jadi tidak serta merta setiap wacana kemudian langsung diaplikasikan,” katanya.
Dia mengemukakan perlunya kajian terkait pemberlakuan sistem ganjil-genap untuk jangka waktu 24 jam sebagai upaya mengatasi kemacetan dan menekan polusi udara.
“Apapun yang menjadi masukan dalam pemecahan masalah kemacetan, polusi udara dan sebagainya, tentunya harus kita lakukan dengan diskusi yang baik, mengkaji, supaya hasilnya dapat berjalan baik di masyarakat, ” katanya.
Ketua Komisi DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah telah menyarankan kebijakan ganjil genap kendaraan berlaku selama 24 jam atau sehari penuh untuk menjaga kualitas udara di Jakarta.
“Pemerintah Provinsi DKI perlu segera evaluasi bekerja dari rumah (work from home/ WFH), kalau evaluasinya sangat kecil untuk mengurangi polusi, segera ganjil-genap in berlaku 24 jam,” kata Ida kepada wartawan di Jakarta, Kamis (24/8/2023).
Ida menuturkan, sebaiknya jam tertentu ganjil- genap yang berlaku setiap hari kusja dimulai pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB dan berlanjut sore pukul 16.00 WIB-21.00 WIB diubah menjadi 00.00 hingga 23.59 WIB.
Dia menegaskan, saran ini bisa terus dilakukan jika terbukti benar mengurangi kemacetan serta polusi udara.
“Karena kita sama-sama mendengar polusi udara terbanyak disumbangkan ole kendaraan bermotor,” katanya.