Pdt. Dr. Marudut P. Silitonga Beri Ceramah Fungsi Mahkamah Konstitusi di Konven HKBP Distrik DKI Jakarta

 Pdt. Dr. Marudut P. Silitonga Beri Ceramah Fungsi Mahkamah Konstitusi di Konven HKBP Distrik DKI Jakarta

Pdt. Dr. Marudut P. Silitonga Beri Ceramah Fungsi Mahkamah Konstitusi di Konven HKBP Distrik DKI Jakarta

Pdt. Dr. Marudut P. Silitonga, STh, SH, MH, pakar hukum tata negara UKI yang juga pendeta di HKBP Ressort Cijantung, dan penasehat hukum New Kairos HKBP,  menjadi pembicara pada Konven Pelayan Penuh Waktu dan Keluarga HKBP Distrik VIII DKI Jakarta, Senin (13/11/2023) bertempat di HKBP Sutoyo Jakarta Timur.

Pdt. Marudut Silitonga menjadi pembicara bersama Ketua STFT Jakarta Pdt. Prof. Binsar J. Pakpahan, PhD., serta moderator Pd. Sawari Togatorop, Pendeta HKBP Ressort Sutoyo.

Pdt. Dr. Marudut P. Silitonga Saat Memaparkan Materi Mengenai Mahkamah Konstitusi sebagai The Guardian of Constitution

Pdt. Marudut Silitonga menyampaikan materi dengan judul Mahkamah Konstitusi sebagai The Guardian of Constitution. Ia menyampaikan tentang sejarah dan fungsi MK sebagai lembaga tinggi negara yang bertugas menjaga konstitusi di Indonesia.

Pdt. Marudut mengatakan sejarah MK merupakan sejarah ketatanegaraan Republik Indonesia menyangkut kebutuhan mekanisme judicial review. Kebutuhan tersebut baru bisa dipenuhi setelah terjadi reformasi. Pada perubahan ketiga UUD 1945, dirumuskanlah Pasal 24C yang memuat ketentuan tentang MK. Tanggal 13 Agustus 2003 disepakati para hakim konstitusi menjadi hari lahir MK Republik Indonesia.

Pdt. Dr. Marudut P. Silitonga Menjelaskan Mengenai

Pada materi penjelasnnya, pendeta pertama HKBP yang menyandang gelar Doktor Hukum Bidang Tata Negara itu menjelaskan bagaimana mekanisme putusan perkara. Ia juga menjelaskan peristiwa kontroversial putusan MK tentang syarat menjadi presiden dan wakil presiden. Baginya perlu ada pengetahuan bagi warga jemaat tentang mengapa hal itu bisa terjadi dan apa konsekuensi yang diakibatkannya.

Pada akhir materinya Pdt, Marudut Silitonga menyampaikan bagaiman MK sebagai Pengawal Konstitusi harus berintegritas, dan kepribadian yang tidak bercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, sebagaimana amanat Pasal 15 UU. No. 24 tahun 2003 tentang MK.

Related post