Penguatan Politik Kebangsaan Indonesia.

 Penguatan Politik Kebangsaan Indonesia.

Penulis : Merphin Panjaitan (Tokoh Oikumene dan Pemerhati Sosial)

Bagian 3.

Reformasi Politik 1998.

Di era orde baru, pemerintahan Presiden Soeharto yang otoriter dan sentralistik memacu pertumbuhan ekonomi melalui eksploitasi besar-besaran kekayaan alam dan upah buruh yang rendah. Disertai dengan politik yang tidak demokratis, yang terlihat dari tidak adanya kebebasan pers, kehidupan kepartaian yang tidak bebas, pemilihan umum yang tidak demokratis,dan banyak anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang diangkat tanpa melalui pemilihan umum. Pemilihan Umum di era orde baru berlangsung selama enam kali, dalam periode tahun 1971 sampai dengan 1997. Pemilihan Umum ini dirancang untuk pelestarian kekuasaan, membuat tujuan pendidikan politik bagi masyarakat terabaikan, bahkan pemilihan umum dianggap proses pembodohan terhadap masyarakat, terutama lapisan bawah dan tidak terdidik. Pemilihan Umum di era orde baru lebih berfungsi sebagai alat legitimasi utama bagi pemerintah, ketimbang sebagai alat kontrol rakyat terhadap penguasa. Militer selain menjalankan fungsi pertahanan juga melakukan fungsi politik. Pemerintahan tidak transparan, pengadilan tidak independen, dan legislatif yang lemah membuat masyarakat tidak berdaya.

Kebebasan politik dihambat, hak politik rakyat dibelenggu, warganegara tidak bebas membuat partai politik, dan partai politik peserta pemilihan umum hanya tiga, tidak boleh ditambah. Presiden dipilih MPR dengan calon tunggal, yaitu Presiden Soeharto sendiri. Kebebasan pers tidak ada, dan media massa dapat ditutup begitu saja oleh Pemerintah. Kehidupan kemasyarakatan dan kenegaraan tidak bebas, dan masyarakat takut menggunakan hak politiknya. Ketidakadilan terjadi hampir disemua aspek kehidupan, menyisakan kemiskinan yang luas, pengangguran yang terlalu banyak, dan keterbelakangan pendidikan. Ditambah dengan hutang negara yang sangat besar dan korupsi yang merajalela. Semua ini terjadi setelah berjuta-juta barel minyak bumi dihisap dari perut bumi, bahan tambang digali, hutan digunduli, lingkungan hidup dirusak, dan kebebasan warganegara dirampas habis, dan warganegara yang berbeda pendapat dengan penguasa dianggap musuh dan oleh karena itu ditindas. Hasilnya, Presiden Suharto berkuasa selama 32 tahun dengan keluarga yang sangat kaya, didampingi segelintir konglomerat yang kaya raya, dan sejumlah pejabat negara kaya, yang hartanya jauh melebihi gaji yang diterimanya.

Reformasi Politik 1998 adalah perubahan politik dari sistem pemerintahan otoritarian ke sistem pemerintahan demokrasi; berlangsung sejak pemerintahan Presiden Habibie. Reformasi Politik 1998 telah membawa banyak kemajuan dibidang politik, antara lain: Konstitusi menjamin hak asasi manusia; hak-hak politik dan kebebasan sipil dipenuhi; kebebasan pers dijamin; pemilihan umum berlangsung adil, bebas, kompetitif dan berkala; Presiden, gubernur, bupati, walikota, dan semua anggota legislatif dipilih secara langsung oleh rakyat dalam pemilihan umum; militer mundur dari politik; dan Presiden hanya boleh dipilih satu kali lagi. Sistem Politik Indonesia menjalankan prinsip check and balances, yang mencegah dominasi lembaga negara yang satu terhadap yang lain.

Reformasi Politik telah mempunyai dasar yang jelas dalam UUD 1945 yang dari tahun 1999 sampai dengan 2002 telah mengalami empat kali perubahan. Perubahan UUD 1945 telah membawa banyak kemajuan dibidang politik, antara lain: konstitusi menjamin pemenuhan martabat manusia serta hak-hak politik dan kebebasan sipil; kebebasan pers; pemilihan umum yang adil, bebas dan demokratis; Presiden, gubernur, bupati, walikota, dan semua anggota legislatif dipilih secara langsung oleh rakyat dalam pemilihan umum; militer mundur dari politik; dan masa jabatan Presiden dibatasi hanya dua kali. Menurut Jakob Tobing, Wakil Ketua PAH III BP MPR (1999 – 2000) dan Ketua PAH I BP MPR (2000 – 2002), setelah Perubahan UUD 1945 Indonesia menjadi negara demokrasi terbesar ketiga di dunia setelah India dan Amerika Serikat. Kebebasan berpendapat, HAM, supremasi hukum dan mekanisme politik checks and balances telah dimeteraikan. Ditinjau dari perspektif peradaban, revolusi politik di Indonesia telah berhasil mengantarkan bangsa Indonesia menjadi bangsa merdeka; dan menyelenggarakan suatu negara kebangsaan, yaitu Republik Indonesia yang demokrasi, damai dan stabil; dan kemajuan ini adalah suatu prestasi besar yang belum dapat diwujudkan oleh banyak negara di bumi ini. (Bersambung)

Related post