Money Politic Demi Ambisi Kekuasaan
Kekuasaan merupakan hal yang sangat menggiurkan dikejar oleh manusia, karena melalui kekuasaan manusia dapat melakukan sesuatu demi kepentingan pribadi. Dalam sejarah dunia banyak cerita bagaimana seseorang berambisi menggapai kekuasaan dengan melakukan tindakan-tindakan yang tidak patut dilakukan.
Besarnya potensi kekuasaan untuk kepentingan pribadi, kelompok dan dapat memperkaya diri menyebabkan manusia berusaha meraih kekuasaan. Untuk meraih kekuasaan dengan mudah dan cepat, manusia tergiur melakukan tindakan perbuatan melawan hukum. Persaingan yang ketat dan banyaknya pesaing menyebabkan manusia memikirkan cara dengan akal tidak sehat untuk meraih kekuasaan.
Saat ini bangsa Indonesia akan melaksanakan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak di seluruh Indonesia yaitu pemilihan gubernur, bupati dan walikota. Syarat untuk mengikuti pencalonan kepala daerah telah tertuang dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota, dan telah diubah Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan penggganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi undang-undang.
Penyelenggara pemilihan kepala daerah adalah Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, mulai dari tingkat pusat hingga daerah. Dan untuk mengawasi pelaksanaan pemilihan kepala daerah maka Badan Pengawas Pemilihan Umum bertugas mengawasi peserta pemilihan kepala daerah dan komisi pemilihan umum dalam proses awal hingga akhir.
Bila ada penyelenggara yang melakukan perbuatan melawan hukum maka Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum yang memberi sanksi etik kepada penyelenggara pemilu yang melakukan pelanggaran yang tertuang di undang-undang.
Namun, peran masyarakat sangat besar mengawasi adanya kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh peserta pilkada dan penyelenggara pemilu kepala daerah agar melaporkan adanya tindak pidana pemilu kepala daerah ke Penegak Hukum Terpadu pemilihan kepala daerah.
Salah satu pelanggaran hukum yang terjadi di pemilihan umum adalah adanya money politic (politik uang) yang dilakukan oleh peserta pemilu guna meraup suara dari pemilih untuk calon yang akan dipilih. Sudah rahasia umum banyak sekali pemberian uang kepada pemilih yang dilakukan oleh tim sukses para kontestan pemilu, yang akhirnya menjadi budaya pada saat adanya pemilihan umum. Dan jarang sekali batalnya hasil pemilu dan pilkada karena terjadi money politic kepada masyarakat pemilih. Bila hal ini terjadi maka integritas yang dipilih perlu dipertanyakan, karena dia akan berusaha mengembalikan uang yang tidak sedikit dikeluarkan untuk pemenangan memperoleh kekuasaan. Hukum hanya sekedar simbolitas bila para penegak hukum membiarkan terjadinya money politic di pesta demokrasi yang mulia itu.
Hendaknya pesta demokrasi yang dicita-citakan oleh pendiri bangsa ini tidak dikotori oleh niat-niat ambisius untuk memperoleh kekuasaan dengan cara melawan hukum. Pemilu dan pilkada yang jujur dan adil akan menghasilkan kesejahteraan bagi bangsa dan negara, namun sebaliknya bila pemilu dan pilkada dikotori oleh perbuatan jahat demi ambisi kekuasaan, maka kehancuran suatu bangsa sudah diambang pintu.
Janganlah memutarbalikkan keadilan, janganlah memandang bulu dan janganlah menerima suap, sebab suap membuat buta mata orang-orang bijaksana dan memutarbalikkan perkataan orang-orang yang benar (Ulangan 16:19).