Imajinasi Kolonial Tantangan Perekonomian Kita (Part I)
Masih kuat dalam ingatan kita, bahwa kemerdekaan Indonesia hasil perjuangan politik, dan militer yang tujuan utamanya adalah memerdekakan Indonesia dari penindasan ekonomi yang dilakukan oleh pihak kolonial.
Secara historis bahwa yang menjajah Indonesia pertama kali adalah Serikat Dagang bangsa Belanda yang bernama Vereenigde Oost Indiche Compagnie lebih dikenal dengan singkatan VOC.
VOC adalah kongsi dagang Belanda yang didirikan pada 20 Maret 1602. VOC memiliki kekuasaan politik cukup besar di Indonesia, layaknya sebuah negara. VOC adalah perusahaan multinasional pertama di dunia yang masuk ke Indonesia sejak 1602- 1800 ini, bangkrut karena kuatnya korupsi di dalam sistemnya.
Selaras dengan penjelasan Bung Karno mengenai hakekat Kolonialisme sebagai kegiatan yang bermotif ekonomi, setidaknya dapat dicatat memiliki tiga ciri sebagai berikut:
Pertama,perekonomian Indonesia diposisikan sebagai pemasok bahan mentah bagi negara-negara maju.
Kedua, perekonomian Indonesia dijadikan pasar produk negara-negara industri maju.
Ketiga, perekonomian Indonesia sebagai “tempat memutar” kelebihan kapital yang terdapat di negara- negara industri maju tersebut.
Setelah kemerdekaan Indonesia diproklamasikan pada tahun 1945, langkah berikutnya adalah membentuk pemerintahan meliputi format sistem perekonomian dan instrumen kelembagaan, filosofi negara, dan pemilihan orang yang duduk dalam jabatan pemerintahan.
Kita mewarisi republik yang didirikan orang-orang yang berintegritas. Kita tahu bahwa para pendiri republik hampir semua intelektual, namun kalau cendekiawan saja tidak cukup. Sebab, mereka dapat kepercayaan dari masyarakat, bukan hanya karena intelektualitasnya, melainkan karena integritasnya.
Dengan latar belakang seperti itu dikandung maksud perekonomian nasional Indonesia Merdeka mestinya menjadi koreksi struktural terhadap ciri-ciri ekonomi kolonial dengan mengembalikan integritas itu pada jabatan-jabatan di pemerintahan.
Harapannya, pemerintah membuat regulasi yang membangkitkan pribumi menjadi tuan di negeri sendiri serta memenuhi hak setiap warga negara mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak. Memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar.
Janji keadilan sosial hanya mungkin diwujudkan oleh pemimpin bangsa yang mampu menyelenggarakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan baik (clean and good governance)
Kehadiran negara untuk mengatur hubungan/ relasi di dalam masyarakat kearah ekonomi kerakyatan
yang menekankan pasar harus diintegrasikan ke dalam institusi sosial (embedded market). Program seperti koperasi tani, dana desa dan ekonomi berbasis komunitas yang mencerminkan prinsip ekonomi gotongroyong. Perlindungan masyarakat terhadap pasar bebas atau liberal menjadikan pasar yang tidak terkendali (dissembedded market) sering menciptakan ketimpangan sosial dan eksklusi.
Selaras dengan itu perlu lebih digencarkan gerakan anti korupsi secara nasional. Sebab, jika korupsi diberantas, maka penerimaan negara akan menjadi besar, dan pertumbuhan investasi akan meningkat.
Penting diketahui, bahwa sistem perekonomian nasional kita merupakan perwujudan dari falsafah Pancasila dan UUD 1945 yang menjelaskan tentang kekeluargaan dan kegotongroyongan. Dari, oleh, dan untuk rakyat di bawah pimpinan dan pengawasan pemerintah.
Tapi kenyataannya, struktur ekonomi Indonesia yang sering dikuasai oleh segelintir oligarki dan monopoli, bertentangan dengan semangat ekonomi kerakyatan yang lebih adil dan inklusif.
Sesuai Pasal 33 UUD 1945 agar negara berperan aktif dalam memastikan kekayaan alam Indonesia dikelola untuk kesejahteraan rakyat, bukan dikuasai oleh elite tertentu. Pendekatan ekonomi harus didasarkan pada prinsip-prinsip konstitusi dalam perspektif demokrasi ekonomi, dimana negara sebagai institusi yang mewakili kepentingan rakyat memiliki peran besar dalam pengelolaan sumber daya alam. Pentingnya tranparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam Indonesia. Bagaimana sektor strategis, seperti minyak dan gas, batubara, nikel, emas dan tembaga, serta sumber daya alam lainnya, sering dieksploitasi tanpa mempertimbangkan kesejahteraan masyarakat luas. Peran Negara sangat diperlukan untuk memastikan pemerataan dan keadilan sosial dan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan di Indonesia.
Konstitusi kita memberikan gambaran harapan dan impian (hope & dreams) yaitu sistem perekonomian tentang sebuah dunia baru yang lebih beradab, demokratis, egaliterian dan nyaman bagi semua.
Mimpi Kalimantan Tengah menjadi lumbung pangan telah dibangun lewat program food estate setidaknya dalam beberapa tahun terakhir. Namun, program ini belum sepenuhnya membuahkan hasil yang dapat dinikmati warga lokal.
Program food estate sebaiknya tidak sekadar mencetak sawah tanpa memikirkan pengolahan pasca panen. Perlu dibangun industri hilir yang lebih baik antara petani dan sistem distribusi.
Terakhir, rencana pemerintah menciptakan lumbung pangan di daerah-daerah Pulau Kalimantan, Papua, Sumatera, dan Sulawesi. Total terdapat 3 juta hektar yang bakal digarap selama 3 tahun.
Proses pembelajaran manusia antara sains, algoritma, kemanusiaan (humanity) dan integritas sebaiknya berjalan seimbang. Humanisme/ kemanusiaan ada kalau manusia masih berkontemplasi. Kehidupan yang kontemplatif menjadi keutamaan yang sangat diperlukan. Situasi inilah yang menggugat pertumbuhan ekonomi dalam portofolio kebijakan fiskal terutama penerimaan pajak dan cukai, program food estate dan hilirisasi berbagai investasi dalam mempertimbangkan keseimbangan perekonomian kita.
(Bersambung)