KEKUASAAN HAKIM DI PENGADILAN

Oleh: Pdt. Dr. Marudut P. Silitonga, STh, SH,MH. (Pendeta HKBP, Dosen Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia)
Pada acara peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang viral di media soal, dimana hakim memutuskan sidang peradilan tersebut dinyatakan tertutup untuk umum karena ada hal yang membicarakan kesusilaan (pasal 153 ayat (3) KUHAP). Namun pihak dari terdakwa keberatan atas putusan hakim yang menyatakan sidang dilakukan tertutup dan tetap menginginkan pemeriksaan sidang pengadilan dilakukan terbuka. Untuk hal ini kita akan mempertanyakan siapakah hakim itu dan bagaimana kewenangan hakim dalam suatu peradilan?
Dalam KBBI pengertian dari hakim adalah orang yang mengadili perkara (dalam pengadilan atau mahkamah; pengadilan; juri, penilai (dalam perlombaan dan sebagainya). Dalam ketentuan umum di perundang-undangan pengertian hakim adalah
- Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili (pasal 1 angka 8, Kitab Hukum Acara Pidana)
- Hakim adalah hakim Mahkamah Agung dan hakim pada badan peradian yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan hakim pada pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan tersebut (pasal 1 angka 5, Undang-undang No. 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman).
Dalam kewenangannya hakim mempunyai kemandirian dalam peradilan yang tidak dapat di tekan dari pihak luar dan bebas dari segala bentuk tekanan, baik fisik maupun psikis (penjelasan pasal 3 ayat 1 UU. No. 48 tahun 2009). Hal ini agar hakim dapat memimpin dan memeriksa para pihak yang bersengketa di peradilan dengan kemandiriannya dan kebebasannya. Kewenangan yang diberikan oleh undang-undang ini merupakan kewenangan penuh untuk hakim dalam menjalankan peran dan fungsinya sebagai pengadil yang objektif dan netral dalam mengadili di persidangan peradilan. Sebagai pemangku kewenangan, hakim juga dianggap sebagai wakil Tuhan dalam memutus bersikap adil terhadap para pihak yang berperkara di dunia pengadilan. Keberanian hakim untuk bertindak tegas dan tidak takut terhadap tekanan dalam pemeriksaan di sidang peradilan akan menghasilkan putusan yang adil.
Bila ada para pihak yang merasa hakim itu tidak berbuat adil maka ada mekanisme untuk membantah putusan hakim dituang dalam kesimpulan, tuntutan, pembelaan di akhir acara persidangan sebelum adanya putusan hakim. Bila dalam putusan hakim dirasa tidak berkenan oleh pihak yang bersengketa atas sikap hakim, maka pihak tersebut dapat melaporkan ke Komisi Yudisial atas sikap hakim tersebut. Keberatan atas sikap hakim melakukan suatu keputusan terhadap hukum acara peradilan, tidak harus dilakukan dengan sikap yang kurang baik. Hukum acara peradilan telah diatur dalam perundang-undangan yang berlaku di negara Indonesia. Sebagai negara hukum, semua penegak hukum dan masyarakat harus tunduk terhadap sistem peradilan yang berlaku di Indonesia. Jangan sikap tidak suka terhadap keputusan hakim, mengakibatkan suatu tindakan penghinaan peradilan (contempt of court).
Saudara-saudaraku, janganlah kamu saling memfitnah! Barangsiapa memfitnah saudaranya atau menghakiminya, ia mencela hukum dan menghakiminya; dan jika engkau menghakimi hukum, maka engkau bukanlah penurut hukum, tapi hakimnya.
Hanya satu Pembuat hukum dan Hakim, yaitu Dia yang berkuasa menyelamatkan dan membinasakan. Tetapi siapakah engkau, sehingga engkau menghakimi manusia? (Yakobus 4:11-12).