Demo Buruh Serentak Tolak Kenaikan UMP
Imbas penetapan Upah Minimum Propinsi (UMP) oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia di angka rata-rata 1,09 persen untuk tahun 2022 menuai amarah dari kalangan buruh. Angka yang ditetapkan sangat jauh dari harapan asosiasi buruh yang meminta kenaikan upah 10 persen.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan alasan meminta kenaikan 10 persen berdasarkan UU No 13 tahun 2003. Hal ini berbeda dengan sikap pemerintah yang menggunakan UU Cipta Kerja No 11 tahun 2020 sebagai dasar untuk angka rata-rata kenaikan UMP.
“Pemerintah tidak boleh menggunakan dalih UU Cipta Kerja itu. Kami sedang menggugat UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi dan belum incrah. Menurut pemahaman kami, Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang lama masih tetap berlaku”, ucap Said Iqbal.
Merespon tindakan pemerintah tentang penetapan kenaikan UMP yang terbilang sangat rendah tersebut, para buruh melakukan aksi demo di beberapa daerah pada Hari Kamis (25/11/2021).
Di Jakarta aksi demo buruh berlangsung di Patung Kuda. Di Jawa Barat elemen buruh KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) akan mengadakan aksi demo di depan Gedung Sate Kota Bandung.
Di Jawa Tengah aksi serupa berlangsung di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah dan menurut koordinator aksi dari Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Nanang Setyono akan ada sekitar 2000 buruh yang turut dalam aksi demo.
Aksi demo yang dilakukan kalangan buruh secara serentak menuntut kebijakan pemerintah atas penetapan UMP yang dinilai sangat merugikan para buruh dan tidak berperikemanusiaan. Selain protes terhadap kenaikan UMP yang hanya 1,09 persen, para buruh juga melakukan aksinya untuk mengawal putusan dari Mahkamah Konstitusi terkait Undang Undang Cipta Kerja yang telah dilayangkan.
Adanya aksi buruh yang mengakibatkan kemacetan di beberapa kota secara khusus di Kota Jakarta, Ditlantas Polda Metro Jaya menghimbau masyarakat untuk menghindari kawasan Istana Negara serta Gedung DPR/MPR.