Hak Asasi Manusia (1)
Salah satu ciri dari negara hukum, bila konstitusi negara tersebut berdasarkan hak-hak asasi manusia. Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahkluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum dan pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia).
Dalam sejarah kemanusiaan semenjak manusia diciptakan, banyak sekali pelanggaran-pelanggaran HAM yang di lakukan oleh manusia. Perbudakan, penindasan, diskriminasi, penjajahan, kebebasan berkeyakinan sering dilakukan oleh para penguasa negara maupun kaum oligarki untuk kepentingan kelompok atau pribadi. Penguasa meniadakan hak-hak yang melekat dalam diri manusia sebagai hakikat manusia yang diberikan oleh Tuhan. Bahkan manusia di samakan hakikatnya dengan binatang guna keuntungan penguasa.
Hukum taurat yang diberikan kepada bangsa Israel merupakan hukum yang menghargai akan hakikat kemanusiaan sebagai mahkluk Tuhan. Itu sebabnya selalu di ingatkan agar mereka tidak melakukan kesalahan bangsa Mesir yang memperbudak mereka, dan mereka tidak melakukan kesalahan itu kepada bangsa sendiri atau bangsa lain. Di Inggris pada abad ke 13 terjadi Gerakan kemanusiaan memberontak atas sikap raja-raja dan kaum bangsawa yang bertindak sewenang-wenang kepada rakyatnya. Dengan di tanda tanganinya Magna Charta pada 2015 oleh Raja John Lackland sebagai awal dari sejarah perjuangan hak asasi manusia, walau piagam ini belum sesempurna dengan hak asasi manusia sekarang ini. Di kemudian hari gagasan hak asasi manusia di pengaruhi oleh pemikiran-pemikiran filsuf tata negara yang akhirnya dipakai oleh beberapa negara dan di sepakati sebagai kesepakatan internasional. Pengakuan hak asasi manusia secara universal di kenal dengan Deklerasi Universal Hak Asasi Manusia Perserikatan bangsa-bangsa. Gagasan HAM ini juga di pakai dalam konstitusi Indonesia yang termuat di Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 Bab XA tentang Hak Asasi Manusia. (bersambung)