NE BIS IN IDEM

 NE BIS IN IDEM

*Pdt. Marudut Parulian Silitonga, STh., SH.,MH. (Pendeta HKBP dan Pemerhati Hukum)

Pengertian dari asas “ne bis in idem atau nemo debet bis vexari” adalah tidak seorang pun boleh diganggu dengnan penuntutan dua kali untuk perkara yang sama (Kumpulan asas hukum, Amir Ilyas, 2016, 18). Asas ini tertuang di pasal 18 ayat (5) Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia “ Setiap orang tidak dapat dituntut untuk kedua kalinya dalam perkara yang sama atas suatu perbuatan yang telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap”. Hal ini guna adanya kepastian hukum terhadap orang yang menerima penetapan hukum dari pengadilan yang berkuatan hukum tetap. Para pihak dapat melakukan upaya hukum terhadap putusan hakim yang dirasa tidak sesuai dengan rasa keadilan sebelum putusan itu berkekuatan hukum tetap. Upaya hukum yang diberikan adalah upaya  banding dan kasasi, namun juga diberi kesempatan untuk melakukan upaya hukum luar biasa yaitu peninjauan kembali.

Didalam hal keperdataan juga berlaku, apabila para pihak yang melakukan upaya hukum ke pengadilan dan putusan itu telah berkekuatan hukum tetap, maka para pihak yang sama tidak dapat lagi melakukan upaya hukum dengan perkara yang sama. Namun bila objek yang disengketakan sama oleh pihak yang berbeda maka putusan itu tidak melekat ne bis in idem. Setiap orang yang merasa dirugikan oleh penetapan itu, dapat mengajukan gugatan atau perlawanan terhadapnya (M. Yahya Harapap, Hukum Acara Perdata, 2012, 42).

Inilah salah satu tujuan dari tujuan hukum yaitu adanya kepastian, yang tidak lagi membuat orang ragu menerima penetapan hukum oleh para penegak hukum. Bila tidak ada kepastian dalam hukum akan membuat orang di dalam ketidakpastian. Hukum itu harus berlaku adil, pasti dan bermanfaat.

Stella Pardede

Related post