Sekolah Tatap Muka Di Jakarta Digelar Hari Ini
Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dengan kapasitas siswa 100 persen dimulai hari ini, Senin (3/1/2022).
SKB dengan Nomor Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 berisi tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
“Kebijakan tersebut merefleksikan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri pada 21 Desember 2021” kata Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana.
Dalam SKB tersebut, aturan PTM untuk PPKM Level 1 dan 2 serta PPKM Level 3 dan 4 berbeda. Untuk wilayah PPKM Level 1 dan 2, diperbolehkan PTM dengan jumlah peserta didik 100 persen dari kapasitas kelas. Kemudian, untuk PPKM Level 3 hanya 50 persen dari kapasitas kelas. Sementara, bagi wilayah PPKM Level 4 disarankan agar melaksanakan pembelajaran jarak jauh.
Meski telah dibuka 100 persen, Nahdiana mewajibkan semua untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Terlebih lagi bagi mereka yang belum divaksinasi.
Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengizinkan siswa mengikuti pembelajaran jarak jauh (online) dari rumah jika orangtua masih khawatir anaknya menjalani pembelajaran tatap muka di sekolah.
“Bagi peserta didik yang belum dapat mengikuti PTM di sekolah lantaran pertimbangan orang tua, dapat memberikan keterangan kepada pihak sekolah dan akan tetap memperoleh layanan pembelajaran secara daring, serta tetap mendapat hak penilaian.” Ucap Nahdjana
Nahdiana menjelaskan, saat ini vaksinasi dosis kedua untuk pendidik dan tenaga kependidikan sudah mencapai 80 persen, sedangkan vaksinasi untuk peserta didik atau siswa masih berlangsung.