Cek Tiket Vaksin Booster Di PeduliLindungi !
Pemerintah secara resmi memulai vaksin booster untuk masyarakat umum pada Rabu (12/1/2022). Pelaksanaan vaksin booster diadakan di sejumlah layanan kesehatan miliki Pemerintah, dari Rumah Sakit Umum, Rumah Sakit Umum Daerah dan Puskesmas.
Masyarakat penerima vaksin booster adalah yang telah menerima vaksin dosis kedua dan berusia di atas 18 tahun.
Namun pemerintah dalam hal ini memprioritaskan penerima vaksin booster dari golongan lanjut usia dan kelompok rentan yang terdaftar sebagai penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan.
Juru bicara Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmizi mengatakan agar masyarakat mengecek tiket dan jadwal vaksinasi melalui aplikasi PeduliLindungi.
Apabila kelompok rentan dan lanjut usia penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan belum mendapat tiket dan jadwal vaksin, peserta dapat langsung mengunjungi lokasi pelayanan vaksin dengan membawa KTP dan surat bukti vaksin dosis 1 dan 2. Nadia Tarmizi juga mengingatkan agar setiap peserta yang hendak menerima vaksin booster menggunakan NIK dan nomor telepon sendiri untuk menghindari kesalahan administrasi di waktu yang akan datang.