Tarif Tol Dalam Kota Akan Naik ?
PT Jasa Marga (Persero) rencana oakan menaikkan tarif tol dalam kota. Adapun kenaikan tersebut direncanakan akan bertambah Rp500 untuk masing-masing golongan.
Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga, Dwiman Heru menjelaskan bahwa kenaikan tersebut menyesuaikan laju inflasi dalam dua tahun terakhir ini.
“Besaran penyesuaian tarif adalah Rp500 untuk semua golongan”, kata Heru.
Selain itu alasan kenaikan tarif lainnya adalah untuk memberi kepastian pengembalian investasi sesuai rencana bisnis dan pembangunan iklim investasi jalan tol yang kondusif.
Dalam pemaparannya Heru menjelaskan penyesuaian tarif juga untuk pemenuhan perjanjian pengusahaan jalan tol sebagai suatu kerjasama pemerintah dengan badan usaha pemenuhan SPM dan peningkatan pelayanan.
PT Jasa Marga telah mensosialisasikan mengenai kenaikan tarif tol dalam kota ini namun belum ada tanggal pasti kapan pelaksanaannya. Kenaikan tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerja Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 74/KPTS/M/2022.
Adapun kenaikan tarif pada setiap golongan dengan asal dan tujuan perjalanan Ruas Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit, sebagai berikut :
Golongan I: IDR 10.500, dari IDR 10.000
Golongan II dan III: IDR 15.500, dari Rp 15.000
Golongan IV dan V: IDR 17.500 dari Rp 17.000.