120 Tempat Usaha Di Jakarta Diberi Sanksi Akibat Tidak Taat Prokes
Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta menjatuhkan sanksi pembubaran hingga penutupan sementara kepada 120 tempat usaha karena melanggar protokol kesehatan selama satu minggu PPKM Level Tiga. Adapun sanksi yang diberikan yakni pembubaran kegiatan sebanyak empat tempat usaha dan teguran tertulis kepada 72 unit usaha.
Pemberian sanksi berupa denda sebesar Rp15 juta dan penutupan selama 7×24 jam dijatuhkan masing-masing kepada satu bar dan kafe di Jakarta Selatan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin merinci tempat usaha itu di antaranya bar dan restoran, kafe, rumah makan hingga warung makan.
Adapun pelanggaran paling banyak di antaranya melebihi jam operasional yang ditentukan saat PPKM Level Tiga, yakni hingga pukul 21.00 WIB dan tempat usaha yang beroperasi malam hari hingga pukul 24.00 WIB.
“Itu belum adanya aplikasi PeduliLindungi serta pengawasan protokol kesehatan (prokes) yang masih rendah,” katanya. Selain tempat usaha itu, Satpol PP DKI juga memberi sanksi dan peringatan kepada perkantoran yang masih tidak taat peraturan.
Pihaknya memberikan teguran tertulis kepada 39 perkantoran, yakni paling banyak kantor swasta sebanyak 39 serta tiga teguran tertulis kepada BUMD dan BUMN. Ada penutupan sementara perkantoran 3×24 jam kepada lima kantor swasta.
Satpol PP DKI juga melakukan pengawasan di 1.218 usaha lainnya di antaranya bengkel, hotel/penginapan, karaoke, klub malam, mal, minimarket, salon, panti pijat hingga toko.