Tarif Tol Naik Mulai Sabtu 26 Februari 2022
PT Jasa Marga (Persero) Tbk mengungkapkan rencana pemberlakuan penyesuaian tarif Tol Ruas Dalam Kota Jakarta mulai Sabtu 26 Februari 2022 Pukul 24.00 WIB. Kenaikan tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerja Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 74/KPTS/M/2022.
Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR, penyesuaian tarif pada Jalan Tol Dalam Kota Jakarta yang mengalami kenaikan sebesar Rp500,- setiap golongan adalah menjadi sebagai berikut:
Gol I: Rp 10.500 yang semula Rp 10.000
Gol I: Rp 15.500 yang semula Rp 15.000
Gol Ill: Rp 15.500 yang semula Rp 15.000
Gol IV: Rp 17.500 yang semula Rp 17.000
Gol V: Rp 17.500 yang semula Rp 17.000