Sentralisasi Keuangan Dan Penyelamatan Dana Pensiun HKBP
Masih segar dalam ingatan kita bagaimana HKBP sangat bergumul akan masalah yang dihadapi oleh Dana Pensiun HKBP dari tahun ke tahun bahkan dari periode ke periode yang hingga pada saat ini belum selesai. Namun kita tetap bersyukur bahwa atas kerja keras ompui Ephorus Pdt. Dr. Robinson Butarbutar, keempat Pimpinan lainnya, para Praeses di 32 Distrik, bersama dengan semua pelayan penuh waktu, Parhalado dan seluruh jemaat HKBP bahu membahu berupaya melunasi hutang Dana Pensiun tersebut. Atas upaya dan kerja keras tersebut HKBP berhasil mengumpulkan dana sebanyak 109 Milyar pada akhir Januari 2022 dan masih terus diupayakan sisanya sebesar 33 Milyar. Upaya-upaya yang sudah dilakukan dan diharapkan masih akan terus berlanjut adalah bersumber dari penggalangan dana, sumbangan/komitmen sukarela dan Gerakan Rp. 1.000 (seribu rupiah) per hari.
Pergumulan ini terjadi tentunya tidak terlepas dari sistim pembayaran Dana Pensiun Pelayan penuh waktu HKBP yang sedang kita anut sekarang ini yaitu dengan dikirimkan langsung oleh bendahara huria, atau bendahara resort yang sering terlambat sehingga dikenai denda atau mungkin juga pelayan yang bersangkutan menerima dana pensiun dari bendahara, namun lalai/lupa menyetornya ke dana pensiun HKBP. Jika hal seperti ini berlangsung begitu lama, dan dilakukan oleh banyak anggota dana pensiun, tentulah akan terjadi penimbunan hutang/tunggakan dari peserta dana pensiun dan dari pemberi kerja.
Namun akan berbeda halnya jika sentralisasi keuangan terwujud, sebab iuran dana pensiun dari peserta akan dibayarkan langsung oleh kantor pusat HKBP ke DPLK yang telah ditetapkan oleh HKBP. Di samping jumlah pembayarannya sangat valid, waktu pembayarannya juga akan sangat tepat, karena akan dibayarkan oleh kantor pusat HKBP secara menyeluruh dalam waktu yang bersamaan untuk semua peserta dana pensiun HKBP dalam berbagai aras pelayanan.
Sebagaimana kita ketahui bahwa saat ini dana pensiun HKBP dikelola bersama dengan DPLK AIA, setelah ditetapkan oleh pimpinan HKBP melalui Rapat Praeses pada tahun 2021 yang lalu.
Tentu hal ini juga nantinya jika sentralisasi keuangan HKBP terwujud akan berlaku bagi iuran-iuran lainnya yang telah ditetapkan atau disetujui bersama oleh pelayan penuh waktu dimaksud, seperti Tumpak Liat Pandita (TLP), Tumpak Liat Guru Huria (TLG) dll, termasuk pembayaran dana Kesehatan.
Dana Penisun HKBP merupakan tanggungjawab kita bersama, bukan saja hanya untuk keperluan biaya hidup para pelayan penuh waktu yang sudah mengabdikan diri bagi pelayanan HKBP dan telah tiba saatnya untuk pensiun, tetapi juga merupakan penghormatan dan penghargaan HKBP terhadap para pelayannya di masa tuanya.
Marilah terus bersinergi mewujudkan sentralisasi keuangan HKBP, agar satu persatu persoalan klasik yang muncul dalam perjalanan pelayanan HKBP dapat teratasi. Mari kita dukung pimpinan HKBP dan tim kaji yang telah dibentuk oleh pimpinan HKBP dengan konviner Pdt. Nekson Simanjuntak, Praeses HKBP Distrik 28 Deboskab. Tuhan Memberkati gerejaNya.