Ada Permintaan Moge Masuk Tol, Begini Aturannya!
Presiden Motor Besar Club Indonesia (MBCI) Irianto Ibrahim dalam akun YouTube menjelaskan bahwa permintaan komunitas motor gede atau moge agar bisa melintas di jalan tol. Permintaan itu disampaikan oleh Presiden Motor Besar Club Indonesia (MBCI) Irianto Ibrahim dalam salah satu akun YouTube.
Bagaimana aturan saat ini mengenai kendaraan yang diperbolehkan melintas di jalan tol?
Aturan kendaraan yang bisa melintas di jalan tol telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Pada pasal 38, jalan tol diperuntukkan bagi pengguna yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih. Moge sendiri merupakan kendaraan roda dua, artinya saat ini memang aturannya moge tidak diperbolehkan melintas jalan tol.
Namun di poin selanjutnya, ada ketentuan kendaraan bermotor roda dua melintas di jalan tol, tetapi harus di jalur berbeda.
Kemudian ada juga hukuman pidana dan denda bagi siapa saja yang melanggar aturan tersebut. Sanksi itu tertuang dalam Undang-Undang Tentang Jalan pasal 64.
“Setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang dengan sengaja memasuki jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 14 (empat belas) hari atau denda paling banyak Rp 3.000.000,” tulis pasal 63 poin 6.
Keterangan dari Presiden Motor Besar Club Indonesia (MBCI) Irianto Ibrahim soal permintaan moge bisa melintas di jalan tol sempat ramai juga tahun lalu. Mengingat video YouTube tersebut memang diunggah pada Agustus 2022.
Irianto bercerita bahwa dia sudah lebih dari 10 tahun meminta kepada pemerintah agar memberikan akses moge untuk melintas di jalan tol. Menurut pengalamannya, hanya Indonesia saja yang belum mengizinkan hal tersebut. Sementara dalam pengalaman dia touring di luar negeri, moge diizinkan melintas di jalan.
“Tidak bosan-bosan, hampir setiap tahun saya teriak, saya ini touring ke Amerika, Eropa, Afrika, Australia, New Zealand atau negara tetangga, Bangkok, Singapura, Malaysia, mereka boleh masuk tol,” tuturnya dalam unggahan YouTube Icha BigBike.
Pada Agustus 2022 itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman pernah menegaskan bahwa memang secara aturan roda dua tidak boleh melintas di jalan tol kecuali petugas tertentu.
“Aturannya nggak boleh roda dua. Kan sudah ada ketentuannya. Kalau saya bukan kapasitas melarang, tapi aturannya memang nggak boleh,” kata Latif Usman saat dihubungi detiknews, Rabu (24/8/2022).
Latif menegaskan moge tidak bisa menggunakan jalan tol, kecuali petugas-petugas tertentu, seperti kepolisian.
“Memang ketentuannya untuk roda empat tapi kecuali petugas yang ada persyaratannya itu. Karena hanya petugas yang bisa roda dua (masuk tol),” terang Latif.