Alkitab dan Sejarah Hukum Materil*
*Pdt. Marudut Parulian Silitonga, STh., SH., MH.
Pendeta HKBP dan Pemerhati Hukum
Ada adagium mengatakan ubi societas ibi ius, dimana ada masyarakat, disitu ada hukum. Apakah itu hukum tertulis atau hukum tidak tertulis. Beribu tahun manusia telah membuat produk hukumnya di tengah-tengah masyarakat.
Namun sejak kapan dan seperti apa norma hukum yang pertama sekali diterima oleh manusia itu?
Pada kisah peristiwa awal penciptaan di Alkitab, Allah membuat hukum (perintah) kepada Adam yang berbunyi, “Lalu Tuhan Allah memberi perintah ini kepada manusia: “Semua pohon dalam taman ini boleh kaumakan buahnya dengan bebas, tetapi pohon pengetahuan tentang yang baik dan yang jahat itu, janganlah kaumakan buahnya, sebab pada hari engkau memakannya, pastilah engkau mati” (Kejadian 2:16-17)”. Inilah hukum pertama yang diberikan oleh Allah kepada manusia (Adam) agar dipatuhi.
Dalam klausa perintah itu ada aturan dan ada ancaman untuk suatu pelanggaran. Inilah salah satu wujud dari hukum materil pertama sekali yang diberikan Tuhan kepada manusia. Setiap pelanggaran maka akan ada ancaman hukuman.
Penjelasan tentang hukum di Taman Eden pada hakekatnya menjadi ancaman hukuman mati yang pertama sekali dalam sejarah hukum manusia. Walaupun dalam praktiknya setelah manusia melakukan pelanggaran dan jatuh ke dalam dosa, Allah tidak langsung menghukum mati mereka. Tetapi akibat dari dosa atau pelanggaran Adam (manusia) mengakibatkan keturunannya menghadapi kematian.
Akan selalu ada konsekuensi dari sebuah pelanggaran. Inilah suatu pembelajaran hukum kepada manusia, agar selalu menaati hukum dalam kehidupan sehari-hari.
Taat hukum akan memperoleh keselamatan, tapi pelanggaran hukum mengakibatkan penghukuman.