Bandara Halim Perdanakusuma Sementara Ditutup
Kementerian Perhubungan menyatakan Bandara Halim Perdanakusuma akan ditutup mulai Rabu, 26 Januari mendatang. Aktivitas penerbangan untuk sementara diberhentikan selama 3,5 bulan dikarenakan adanya proses revitalisasi di bandara tersebut.
Hal ini dilakukan menindaklanjuti mengenai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Fasilitas Pangkalan Tentara Nasional Indonesia/Bandar Udara Halim Perdanakusuma.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menjelaskan, Kemenhub melalui Ditjen Perhubungan Udara telah meminta bagi masyarakat yang sudah membeli tiket penerbangan agar menghubungi operator untuk melakukan refund tiket atau pengalihan rute penerbangan.
“Kami juga menghimbau kepada masyarakat yang sudah membeli tiket pesawat dengan keberangkatan melalui Bandara Halim, untuk menghubungi pihak maskapai agar dilakukan proses penanganan selanjutnya,” kata Adita.
Revitalisasi di Bandara Halim Perdana Kusuma yaitu pembangunan di sisi udara maupun sisi darat, yakni meliputi penyehatan landas pacu (runway) dan landas hubung (taxiway), peningkatan kapasitas landas parkir (apron) pesawat udara Naratetama dan Naratama.
Kemudian renovasi gedung Naratetama dan Naratama, renovasi bangunan operasi, perbaikan drainase di dalam bandar udara dan pembaharuan fasilitas bandara lainnya.