Bandara Internasional di Indonesia Akan Dipangkas
Saat ini Indonesia memiliki 32 bandara internasional. Pemerintah berencana bakal memangkas separuh dari jumlah bandara internasional yang ada di Indonesia menjadi sekitar 14 atau 15 saja.
Rencana pemangkasan jumlah bandara internasional tersebut diungkapkan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir. Dia beralasan, hal itu untuk meningkatkan pariwisata dalam negeri sehingga mendorong masyarakat memilih berlibur di dalam negeri saja.
“Tapi yang kita tidak mau kan membuka airport sebesar-besarnya lebih banyak orang Indonesia yang ke luar negeri daripada di dalam negeri. Padahal, kalau kita lihat pariwisata itu 70% lokal 30% asing. Kenapa Pak Sandi (Sandiaga Uno-Menpar) juga sekarang mendorong percepatan pariwisata bisa mulai recover,” terang Erick di Hotel Fairmont, Jakarta, Rabu (1/2).
Erick membeberkan, rencana memangkas jumlah bandara internasional di Indonesia telah disetujui Presiden Joko Widodo dan juga diketahui Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Menurut Erick, pemerintah saat ini fokus melanjutkan target penerbangan domestik.
Di seluruh provinsi di Indonesia, tercatat ada 340 bandara berdasarkan informasi di laman Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, di mana 32 di antaranya berstatus bandara internasional, sedangkan yang lainnya adalah bandara kelas I, Kelas III, dan Satuan Kerja.