Biaya Persalinan di Indonesia Akan Ditanggung Negara?
Biaya persalinan menjadi salah satu hal yang jadi permasalahan bagi keluarga yang kurang mampu. Pasalnya, melahirkan butuh biaya yang cukup besar.
Namun, hal itu bukan lagi hal yang harus dikhawatirkan bagi para ibu, karena Presiden Jokowi baru saja mengeluarkan kebijakan baru.
Lewat program Jaminan Persalinan (Jampersal) yang berlaku mulai 12 Juni 2022, biaya bersalin bagi ibu hamil bakal jadi tanggungan negara, melansir laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 tahun 2022 tentang Program Jaminan Persalinan.
Ketentuan baru ini diharapkan bisa meningkatkan akses pelayanan kesehatan kepada ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu yang memiliki jaminan kesehatan.
Melansir CNN, Inpres ini diterbitkan dalam rangka mencegah kematian ibu dan bayi di Indonesia.
“Untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir,” kata Jokowi.
Instruksi dari Jokowi tersebut ia tujukan kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Menteri Kesehatan (Menkes), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Menteri Sosial (Mensos).
Tak cuma itu, gubernur, bupati, wali kota, dan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) juga jadi sasaran instruksi ini.
Lewat perintahnya, pendanaan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Selain itu, ada pula sumber pendanaan lainnya yang sah, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.