Buntut Penyegelan GKPS Purwakarta, PGI Rilis Siaran Pers
Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia atau PGI mengeluarkan pernyataan resmi atau siaran pers menanggapi penyegelan bangunan tempat ibadah GKPS Purwakarta oleh Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika yang viral di media sosial.
Dikutip dari laman www.pgi.or.id, siaran pers dirilis di Jakarta, Selasa (4/4/2023). PGI melalui Sekretaris Eksekutif Bidang Keadilan dan Perdamaian, Pdt. Henrek Lokra menyatakan bahwa tindakan penutupan dan penyegelan bangunan yang selama ini dipakai jemaat GKPS Purwakarta beribadah adalah tindakan diskriminatif dan tidak mencerminkan toleransi antar umat beragama.
Sebagaimana diketahui, alasan penyegelan adalah alasan yang dibuat-buat oleh Bupati mengingat beberapa gereja di Purwakarta sudah puluhan tahun mengajukan izin pendirian rumah ibadah namun tidak kunjung diperoleh.
Padahal, PBM No. 9 dan 8 tahun 2006 yang adalah Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadat mengamanatkan kepala daerah untuk memberikan izin sementara sebagai bentuk fasilitas negara dalam mencari solusi pendirian rumah ibadah.
Buntut dari penyegelan itu, PGI menyatakan protes keras dan meminta Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama untuk memberikan teguran keras kepada Bupati Purwakarta serta mendesak Bupati untuk mengeluarkan izin sementara serta segera mencari solusi bagi umat GKPS dan gereja lainnya di Purwakarta agar dapat beribadah dengan nyaman.
PGI secara tegas menolak semua bentuk diskriminasi dan tindakan intoleransi yang dilakukan oleh siapa pun di negara Pancasila apalagi dengan motif kepentingan tertentu yang merusak sendi persatuan dan kesatuan bangsa.