Capai Net Zero Emisi 2060, Kementerian ESDM Launching Perdagangan Karbon Subsektor Pembangkit Tenaga Listrik

 Capai Net Zero Emisi 2060, Kementerian ESDM Launching Perdagangan Karbon Subsektor Pembangkit Tenaga Listrik

Launching Perdagangan Karbon Subsektor Pembangkit Tenaga Listrik

Pemerintah Republik Indonesia sedang berupaya untuk melakukan transisi energi agar dapat mencapai Net Zero Emission di tahun 2060 atau bahkan lebih cepat. Untuk mendukung hal tersebut, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 27 Desember 2022 yang lalu telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Nilai Karbon Ekonomi Subsektor Pembangkit Tenaga Listrik.

Untuk itu, Kementerian ESDM secara resmi meluncurkan Perdagangan Karbon Subsektor Pembangkit Tenaga Listrik di Indonesia pada Rabu (22/2/2023). Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah Indonesia yang mendukung pengurangan emisi secara global.

Penandatanganan MoU

Perdagangan karbon ini akan menarik peran serta dari pelaku usaha untuk mewujudkan komitmen pengurangan emisi gas rumah kaca.

Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam sambutannya menyampaikan bahwa penetapan carbon pricing menjadi salah satu kebijakan yang dapat meningkatkan efisiensi energi, mengurangi ketergantungan pada energi karbon, mengurangi ketergantungan terhadap energi impor serta juga dapat menjadi sumber pendapatan bagi perusahaan maupun juga buat pemerintah.

Merujuk data dari World Bank, Arifin menyebutkan bahwa pada tahun 2022 pendapatan global dari carbon pricing meningkat hampir 60 persen dibanding tahun 2021 menjadi sekitar USD 84 miliar.

“Meningkatnya pendapatan carbon pricing dapat mendukung ekonomi yang berkelanjutan, membiayai reformasi fiskal atau membantu pemerintah penyangga dari gejolak ekonomi dari konflik internasional,” ujar Arifin.

“Namun mengadopsi cabon pricing kita hadapi tantangan yang cukup menarik, khususnya di tengah meningkatnya inflasi dan harga energi,” imbuhnya.

Untuk itu, Arifin menyampaikan bahwa kebijakan tersebut perlu dipastikan dapat dilaksanakan secara adil, efektif dan terintegrasi antara kebijakan iklim dan kebijakan sosial.

Di akhir sambutannya, Arifin Tasrif beharap pelaksanaan perdagangan karbon di subsektor pembangkit tenaga listrik dapat berjalan dengan lancar serta dapat mendukung pencapaian target pengurangan emisi gas rumah kaca di sektor energi.

“Dengan demikian hal ini dapat mengubah perilaku kita untuk lebih mengarah ke aktivitas ekonomi hijau yang rendah karbon dan mempercepat pengembangan energi terbarukan,” pungkas Arifin.

Related post