Dilarang Mengabadikan dan Menyebarkan Foto atau Video Kecelakaan di Media Sosial, Mengapa?

 Dilarang Mengabadikan dan Menyebarkan Foto atau Video Kecelakaan di Media Sosial, Mengapa?

Sebar Foto Korban Kecelakaan di Medsos Diancam 6 Tahun Bui

Sejumlah foto dan video kecelakaan bersirkulasi di jagat maya tak lama setelah kecelakaan maut terjadi di kawasan Cibubur beberapa waktu lalu.

Padahal, hal tersebut tidak boleh dilakukan; baik untuk alasan etis hingga hukum.

Berikut penjelasannya!

Sebelum berniat untuk menyebarkan foto atau video kecelakaan , setidaknya ada 3 hal yang harus dipertimbangkan :

1. Melanggar Hukum

Penyebar video kecelakaan bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Elektronik (UU ITE). Adapun hukum yang berlaku adalah Pasal 27 ayat 1. Pelakunya bisa dijerat dengan ancaman 6 tahun penjara. Menurut Kasat Lantas Polres Probolinggo Kota AKP Roni Faslah, salah satu pertimbangannya adalah pelanggaran norma kesusilaan dan etika dan melukai hati korban dan keluarga.

2. Membuat Trauma

Tidak hanya soal hukum dan norma, Adapun dampak Trauma yang dapat terjadi bagi mereka yang melihatnya. Alhasil, mereka yang menonton pun bisa jadi “korban” juga.

“Apalagi jika foto dan video yang disebarkan memiliki grafis yang membuat trauma, misalnya berdarah-darah luka yang parah atau hal lainnya, Ini sama dengan ‘membunuh’ keluarga korban, bayangkan betapa traumanya keluarga saat melihat foto dan video korban kecelakaan ini.” kata Koentjoro, Psikolog dari Universitas Gadjah Mada, dikutip dari CNNIndonesia.

3. Post-Mortem Privacy

Post-mortem privacy adalah hak seseorang untuk mengendalikan penyebaran informasi pribadi setelah mati.

Hal ini berkaitan dengan reputasi dan harga diri seseorang setelah meninggal yang dilindungi lewat privasi seseorang setelah meninggal.

Jika memang ditujukan untuk menyebarkan kabar duka, maka sebaiknya menggunakan foto sang mendiang ketika ia masih hidup.

Related post