Garda Depan Kedaulatan Negara
Salah satu ciri suatu negara adalah memiliki wilayah yang diakui oleh negara-negara lain sebagai wilayah kekuasaannya. Wilayah suatu negara dapat terdiri dari daratan dan/atau perairan/lautan, bila wilayah negara yang hanya memiliki daratan maka disebut negara daratan, dan bila negara yang memiliki banyak kepulauan maka disebut negara kepulauan (archipelago). Perbatasan antar negara terdapat di daratan dan/atau lautan. Zona perbatasan antar negara sudah disepakati berdasarkan zona internasional di Perserikatan Bangsa-bangsa. Setiap negara akan menjaga kedaulatan wilayah diperbatasan daratan maupun laut. Pada tahun 1982 konvensi internasional berhasil merumuskan United National Convention on the Law of the Sea 1982 (UNCLOS 1982) atau yang biasa disebut dengan Konvensi Hukum Laut 1982 (KHL 1982). Konvensi ini mengatur dua hal pokok, yang pertama tentang masalah kedaulatan dan yuridiksi suatu negara atas wilayah laut yang meliputi pelayaran, lintas kapal dan pesawat asing terutama pesawat militer asing; yang kedua, mengatur tentang eksploitasi sumber daya alam, baik hayati maupun non hayati erta penyelesaian sengketa internasional berkenaan dengan interpretasi dan implementasi rezim hukum yang baru sebagaimana diatur dalam KHL 1982 (Dhiana Puspita, 2017, hl. 4-5).
Garda penjaga kedaulatan negara di perbatasan laut di jaga oleh Angkatan laut dan juga badan keamanan laut (coast guard) tiap-tiap negara. Peran mereka adalah mengawasi agar kedaulatan wilayah negara di lautan tidak dilanggar oleh orang asing yang akan memasuki zona wilayahnya. Begitu juga apabila ada yang melintas di wilayah udara negara maka Angkatan udara yang akan mengkawal kedaulatan udara dari masuknya pesawat asing. Dan yang menjaga perbatasan di wilayah kedaulatan daratan adalah Angkatan darat yang juga menjaga patok-patok perbatasan tidak bergeser dari yang di tentukan. Jalur keluar dan masuknya di jalur jalan darat akan di jaga oleh Angkatan darat setiap negara. Sementara untuk bisa atau tidaknya orang masuk ke suatu negara dilakukan pihak imigrasi tiap-tiap negara. Wewenang inilah yang diberikan oleh negara kepada pejabat imigrasi untuk ijin masuk orang kesuatu negara.
bersambung