Gerbang Tol di Indonesia Bakal Dihilangkan
Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan menjalankan sistem transaksi bayar tol tanpa sentuh dengan skema Multi Lane Free Flow (MLFF). Jika skema ini nanti dijalankan secara penuh maka tidak akan ada lagi gerbang tol ke depannya.
Kepala Bidang Operasi dan Pemeliharaan Sekretariat Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian PUPR Ali Rachmadi menjelaskan, tahap awal BPJT Kementerian PUPR akan melakukan uji coba bayar tol tanpa sentuh di beberapa pintu tol. Ditargetkan belum semua gerbang tol pakai sistem ini atau baru sebanyak 50 persen atau paling sedikit 20 persen dari gardu di gerbang tol yang pakai skema MLFF.
Dengan begitu, di beberapa gerbang tol masih memungkinkan untuk melakukan transaksi pembayaran menggunakan kartu seperti yang saat ini dijalankan.
“Metode transisi MLFF sistem eksisting ini masih melakukan pembayaran dengan tapping melalui gardu tol. Nanti di transisi periode nya pembayaran melakukan kartu masih bisa dilakukan mungkin sekitar 50 persen, paling sedikit 20 persen dari gardu gerbang tol bisa mengakomodir pembayaran non tunai nirsentuh,” ujarnya, Selasa (7/2/2023).
Ali melanjutkan, nantinya saat diterapkan sistem bayar tol tanpa sentuh menyeluruh di seluruh gerbang dan jalan tol di Indonesia, maka tidak akan ada gardu tol. Pembayaran dikumpulkan melalui Global Navigation Satellite System (GNSS) dan law enforcement melalui Automatic number-plate recognition (ANPR).
Adapun Ali menyampaikan latar belakang rencana penerapan ayar tol tanpa berhenti atau MLFF ini berdasarkan pesan Presiden Joko Widodo kepada Kementerian PUPR pada rapat terbatas pada 26 April 2016.
Presiden Joko Widodo meminta agar antrian di gerbang tol dihilangkan, dan diganti dengan aplikasi-aplikasi sensorik yang nanti langsung dihubungkan dengan account di bank.
“Kemudian pak Menteri kami dengan dasar hukum PP nomor 15 tahun 2005 tentang jalan tol, dimana kegiatan pengumpulan tol merupakan salah satu kegiatan dalam pengoperasian jalan tol, dan mengeluarkan Permen nomor 16 tahun 2017 tentang transaksi non tunai di jalan tol,” ujarnya,
Namun dalam Permen nomor 16 tahun 2017 tersebut hanya terfokus pada penggunaan uang elektronik saja. Oleh karena itu, diterbitkan kembali Permen PUPR nomor 18 tahun 2020 tentang transaksi tol non-tunai nirsentuh di jalan tol.