HKBP Distrik VIII DKI Jakarta Matangkan Persiapan Layanan Hotline Aduan Perlindungan Perempuan dan Anak
Praeses HKBP Distrik VIII DKI Jakarta, Pdt. Bernard Manik, memimpin rapat tindak lanjut persiapan layanan hotline aduan perlindungan perempuan dan anak, Kamis (15/8/2024) pukul 10.00 WIB di Kantor HKBP Distrik VIII DKI Jakarta, Gedung Sopo Marpingkir HKBP Lantai 6, Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur.
Rapat dihadiri para pihak penanggungjawab program yakni Ketua PPD yang juga Ketua KP, Sandra Sidabutar, Ketua Pokja Hukum HKBP Distrik VIII DKI Jakarta, Jeffry Hutagalung, Kabid Diakonia, Pdt. Tiominar H. Ujung, Kabid Koinonia, Pdt. Ridoi Batubara, fungsional kantor Distrik, Pdt. Rina Siahaan, Diak. Intan Simanungkalit; serta warga jemaat ahli, Ny. Aris Merdeka Sirait Br. Munthe.
Rapat ini bertujuan untuk melengkapi dan mempersiapkan layanan Rumah Aman bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan dalam lingkungan keluarga dan sekitarnya. Layanan ini akan disesuaikan dengan pedoman-pedoman yang berisi tahapan, langkah-langkah, dan prosedur penanganan operasional standar (SOP) yang tepat sesuai dengan panduan HKBP dan hukum yang berlaku.
Praeses Pdt. Bernard Manik menyampaikan pentingnya persiapan matang dalam pembentukan layanan ini. “Layanan hotline aduan ini merupakan bentuk nyata komitmen kami dalam mendukung dan melindungi perempuan dan anak dari kekerasan,” ujar Pdt. Bernard. “Kami ingin memastikan bahwa setiap tahapan dan prosedur yang disiapkan mampu memberikan perlindungan yang efektif dan responsif terhadap kebutuhan mereka yang memerlukan.”
Dalam rapat tersebut, berbagai aspek teknis dan operasional juga dibahas, termasuk penanganan laporan, koordinasi dengan instansi terkait, serta pelatihan bagi para petugas yang akan terlibat langsung dalam layanan ini.
Inisiatif ini mendapatkan dukungan penuh dari seluruh peserta rapat, yang menekankan pentingnya layanan ini dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan ramah bagi perempuan dan anak. Dengan terbentuknya layanan hotline aduan ini, diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam upaya penanganan kasus kekerasan serta mendorong partisipasi masyarakat dalam mendukung upaya perlindungan terhadap korban kekerasan.