HKBP MENJADI BERKAT, HKBP MENOLAK GEREJA YANG BERTAMBANG
Dalam beberapa pekan terakhir ini, Pemerintah mengeluarkan sebuah kebijakan tentang Pengelolaan izin Tambang terhadap Ormas Keagaamaan yang tertuang dalam PP Nomor 25 tahun 2024 yang membuat Pro dan Kontra di kalangan Masyarakat terutama di Ormas keagamaan, salah satu nya adalah Gereja HKBP. HKBP (Huria Kristen Batak Protestan) adalah salah satu denominasi gereja terbesar di Indonesia. HKBP melalui Pernyataan Pers Ephorus HKBP pada tanggal 8 Juni 2024, pimpinan HKBP menolak keterlibatan HKBP dalam pengelolaan tambang. Sebagai salah satu Naposobulung HKBP, keputusan ini langkah yang bijaksana, dan juga sesuai dengan tanggung jawab sosial yang diajarkan oleh gereja yaitu Keadilan, Perdamaian dan Keutuhan Ciptaan
Keterlibatan ormas keagamaan dalam pengelolaan tambang ini dapat menimbulkan konflik kepentingan. Gereja sebagai lembaga keagamaan, memiliki misi utama untuk melayani dan membimbing jemaatnya, bukan untuk terlibat dalam kegiatan ekonomi yang rentan terhadap korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan. Dengan menolak keterlibatan ini, HKBP menunjukkan komitmennya untuk tetap fokus pada misi Pelayanannya.
Selain itu, menjaga integritas gereja sangatlah penting. Keterlibatan Gereja dalam bisnis sering kali mengarah pada skandal dan hilangnya kepercayaan dari jemaat. Isu lingkungan juga menjadi perhatian utama gereja. Sebagai Gereja Protestan, berdasarkan Konfessi HKBP 1996 bahwa HKBP ikut bertanggung jawab menjaga lingkungan hidup. Gereja menjadi pelopor dalam memperjuangkan keadilan sosial dan kelestarian alam,
Sebagai salah satu Naposobulung HKBP, mendorong pengembangan alternatif ekonomi yang berkelanjutan tanpa harus merusak lingkungan. Pengembangan sektor pariwisata, dan pertanian organik yang merupakan salah satu contoh yang harus dikembangkan.
Keputusan Pimpinan HKBP untuk menolak keterlibatan dalam pengelolaan tambang merupakan langkah yang tepat dan patut diapresiasi. Sebagai Salah Satu Naposobulung HKBP, mendukung penuh keputusan ini dan berharap HKBP terus konsisten dalam menjalankan misi pelayanannya. Gereja harus tetap menjadi lembaga yang memimpin dengan moral dan etika, mengedepankan kepentingan masyarakat (jemaat) dan lingkungan, serta memberikan teladan bagi umatnya.
Semoga keputusan ini menjadi awal dari langkah-langkah positif lainnya yang akan membawa gereja dan umatnya menuju masa depan yang lebih baik, berkelanjutan, dan penuh berkat.