HKBP Rawamangun Gelar Seminar Lansia Tentang Harta Warisan

 HKBP Rawamangun Gelar Seminar Lansia Tentang Harta Warisan

HKBP Rawamangun Gelar Seminar Lansia Tentang Harta Warisan

Dihadiri oleh lebih 230-an orang jemaat lansia, HKBP Rawamangun menggelar seminar Lansia HKBP Rawamangun, dengan topik: “Menyiapkan Harta Warisan dengan Baik”, bertempat di gereja HKBP Rawamangun (02/11/2023).

Seminar ini merupakan rangkaian kegiatan pesta Parheheon Lansia HKBP Rawamangun tahun 2023 dalam bingkai tahun Profesionalisme HKBP 2023.

Seminar tersebut diisi dua orang pembicara, yakni Pdt. Banner Siburian MTh yang menyoroti harta warisan dalam perspektif teologis Alkitabiah. Lalu Prof. Dr Otto Hasibuan menyoroti harta warisan dalam perspektif hukum, dengan beberapa contoh kasus yang telah terjadi di masyarakat umum. Seminar tersebut dipandu oleh moderator Dr Posma Hutabarat serta didahului ibadah yang dipandu oleh Pdt. Osator Simanjuntak.

Seminar Lansia berlangsung di HKBP Rawamangun

Pendeta Banner Siburian menguraikan bahwa tema ini sangat menarik dan penting guna mamelihara damai sejahtera, ketertiban bahkan keluarga yang berkeadilan. Alkitab memaparkan bahwa segala sesuatu ada waktunya, baik waktu lahir maupun waktu meninggal. Waktu kita hidup di dunia ini adalah terbatas, sehingga kita perlu mempersiapkannya dengan baik dan berhikmat, sebagai implementasi dari rasa takut kita akan Allah.

Lebih lanjut, Pdt. Banner memaparkan bahwa harta warisan dalam perspektif Alkitab bermula dari pemberian tanah (“nakhalah”) bagi suku-suku di Israel. Harta warisan ini pada dasarnya adalah milik Allah, anugerahyang harus dipertanggungjawabkan sekaligus menjadi identitas atau jati diri sebagai bangsa Tuhan kala itu. Harta warisan tidak boleh dimaknai sempit hanya harta secara “an sich”, deposito atau uang, tetapi juga warisan dalam arti hikmat bahkan iman yang benar.

Hal senada diungkapkan Prof. Otto Hasibuan, bahwa harta warisan ini juga memuat perilaku, sehingga seminar seperti ini perlu melibatkan anak-anak dalam momentum berikutnya. Pembagian warisan, terutama setelah UU 1961, sejatinya diperlakukan sama kepada setiap anak-anak. Otto mengingatkan bahwa yang terbaik bila mana ada kasus sejenis adalah mengedepankan kasih dan cinta damai. Dalam keluarga, bila mana ada kasus ahli waris, maka pewarisan selalu mengedepankan relasi hubungan darah di antara mereka.

Seminar Dalam Rangka Parheheon Lansia

Pdt. Banner memaparkan bahwa tanah Kanaan diberikan Tuhan didahului oleh ketaatan mereka kepada Tuhan, juga tentang hak anak sulung (Ulangan 21:15-17), pembagian warisan dengan mempertibangkan aspek kebutuhan dan keadilan (Kejadian 49:3; Yosua 19). Juga harta warisan kepada perempuan (bnd. “pauseang” dalam budaya Batak) seperti kisah Zelafehad (Bilangan 27:1-11). Tujuan semuanya itu adalah demi kesejahteraan, damai Sejahtera, ketertiban dan keadilan (bnd. Yosua 17:6).

Menyiapkan harta warisan dengan baik adalah lajim, positif bahkan berpadanan dengan jiwa Alkitab. Orangtua, khususnya lansia, perlu mempersiapkannya dengan baik saat dia masih hidup dan lebih sehat sebelum “Check Out” dari dunia ini. Alkitab berkata: “Orang baik meninggalkan warisan bagi anak cucunya…” (Amsal 13:22).-

Foto Bersama

    Related post