HKBP Ressort Naipospos Sibolga Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

 HKBP Ressort Naipospos Sibolga Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Peserta BPJS Ketenagakerjaan HKBP Ressort Naipospos

Praeses HKBP Distrik HKBP Distrik IX Sibolga Tapanuli Tengah Nias Pdt. Donda Simanjuntak menyaksikan penyerahan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan bagi Pelayan Penuh Waktu dan Warga Jemaat HKBP Ressort Naipospos.

Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan diterima secara simbolis oleh Pendeta HKBP Ressort Naipospos Pdt. Jhonson Simamora bertempat di Gedung Gereja HKBP Tarutung Bolak Ressort Naipospos, Senin (18/10/2021).

Penyerahan Kartu dilaksankaan langsung oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sibolga Dr. Sanco Simanullang di tengah acara Konven Pelayan Penuh Waktu HKBP Distrik HKBP Distrik IX  Sibolga Tapanuli Tengah Nias.

Penyerahan Kartu BPJS

Dr. Sanco Simanullang yang juga Pengurus Pusat Yayasan Kesehatan HKBP mengungkapkan pihaknya  secara maraton terus  menyasar para pekerja keagamaan  dan menegaskan akan  pentingnya program BPJS Ketenagakerjaan  dalam mengatasi resiko sosial  seperti kecelakaan kerja dalam melayani, kematian dan juga mengantisipasi hari tua dan pensiun.

“Jamsostek dimanapun, siap menerima pendaftaran pekerja keagamaan, termasuk HKBP di seluruh Indonesia. Sasaran khusus Distrik ini segera terealisasi melalui sosialisasi Praeses”, ucap Sanco Simanullang.

Pendeta HKBP Ressort Naipospos Pdt. Jhonson Simamora  mengatakan bahwa upaya sosialisasi dan pendaftaran seluruh pelayan dan jemaat dalam program jaminan sosial merupakan  tindaklanjut kegiatan pemberdayaan Sintua yang digelar di Gereja HKBP Sarudik Ressort Sarudik belum lama ini

“Ya. Kami bergerak cepat hingga ke tingkat huria dan pagaran, kita langsung daftarkan.  Bahkan para jemaat setelah mendengar sosialisasi menyampaikan kenapa baru sekarang sosialisasi ini hadir, kenapa tidak dari dulu”, papar Pdt. Jhonson.

HKBP Ressort Naipospos Sibolga Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Sementara itu, Praeses Pdt. Donda Simanjuntak menekankan agar para pelayan, baik pendeta, sintua, bahwa anggota jemaat dapat memperoleh perlindungan jaminan sosial. Hal ini merupakan bagian dari upaya mengantisipasi adanya resiko kecelakaan dan kematian.

Heri Tobing

Related post