Indonesia Kini Punya 37 Provinsi
Presiden Joko Widodo diwakilkan oleh Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri (Mendagri), melakukan peresmian untuk ketiga Daerah Otonom Baru di wilayah Papua.
Penambahan provinsi dengan dibentuknya Daerah Otonom Baru (DOB) akhirnya diresmikan oleh pemerintah pada Jumat, 11 November 2022.
Penambahan provinsi di wilayah Papua ini secara otomatis membuat Indonesia memiliki jumlah total 37 provinsi, yang tersebar dari Sabang sampai Merauke.
Prosesi peresmian penambahan provinsi yang terletak di Papua ini, dilakukan di Kantor Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pada kesempatan yang sama, Tito Karnavian melakukan prosesi pelantikan tiga pejabat gubernur untuk ketiga provinsi baru tersebut. Ketiga provinsi yang resmi ditambahkan tersebut antara lain adalah Provinsi Papua Pegunungan Dalam, Papua Selatan dan Papua Tengah.
Penambahan tiga provinsi baru di wilayah Papua ini bukan merupakan langkah yang secara mendadak dilakukan oleh pemerintah. Pasalnya, rencana pemekaran ketiga provinsi di Papua ini sudah melalui tahap kesepakatan antara DPR dan pemerintah.
Kesepakatan tersebut masih sejalan dengan disahkannya tiga Undang-Undang Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan pada pertengahan tahun 2022 lalu.
“Pada hari ini, 11 November 2022, saya Tito Karnavian selalu Mendagri atas nama presiden RI dengan ini meresmikan provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan Papua Pegunungan. Semoga Tuhan Maha Kuasa meridhoi. Amin,” ujar Tito Karnavian saat prosesi peresmian yang dilakukan di Kantor Kementrian Dalam Negeri, Jumat 11 November 2022.
“Saya tadi diingatkan bahwa hari ini hari baik, hari Jumat tanggal 11 bulan 11,” kata Tito menambahkan.