Inovasi Baru, Layanan SIM Diantar dan Dijemput Polisi
Satuan Lalu Lintas Satlantas Polres Bintan mencoba cara baru jemput antar layanan Surat Izin Mengemudi (SIM). Pemohon SIM bakal dijemput polisi menuju lokasi pembuatan SIM, setelah selesai dipulangkan kembali ke tempat asal.
Kasat Lantas Polres Bintan AKP Khapandi menjelaskan inovasi ini dilakukan agar memudahkan masyarakat. Ia mengatakan penjemputan bisa dilakukan misal ada 20 orang warga Kijang atau Tanjuguban yang ingin membuat SIM.
“Nanti kita akan jemput menggunakan bus,” imbuhnya, dikutip dari situs NTMC Polri.
Layanan antar jemput ini diberikan karena kantor Satlantas Polres Bintan dengan jarak tempuh pemukiman masyarakat yang lumayan jauh. Selain itu layanan administrasi SIM juga sudah pindah ke gedung baru di Mapolres Bintan, Bintan Buyu, Riau.
“Layanan uji simulator motor dan mobil serta psikotes bagi masyarakat yang mengurus SIM juga sudah di kantor baru,” ujar dia.
SIM merupakan dokumen bagi masyarakat yang dinilai kepolisian memiliki kemampuan mengemudikan kendaraan.Setiap pengemudi kendaraan wajib membawa SIM ketika berkendara.
Setiap pemohon SIM wajib lulus tes teori dan praktik sekaligus membayar uang administrasi kepengurusan.