KEDAULATAN NEGARA (1)

 KEDAULATAN NEGARA (1)

*Pdt. Marudut Parulian Silitonga, STh., SH.,MH. (Pendeta HKBP dan Pemerhati Hukum)

Salah satu ciri negara adalah memiliki konstitusi atau aturan yang berlaku untuk warga negara. Setiap warga negara tunduk terhadap konstitusi yang telah ditetapkan bersama. Bila ada warga negara yang melakukan tindakan inkonstitusional maka negara harus berani menindak warga negara tersebut. Negara tidak boleh kalah atau ditekan oleh kekuatan massa untuk melakukan perbuatan yang inkonstituional. Salah satu unsur dari negara hukum adalah hukum sebagai panglima dalam penegakkan hukum. Dan semua warga negara sama di hadapan hukum tanpa memandang suku, agama dan ras.

Kepala pemerintahan dari tingkat pusat hingga tingkat daerah merupakan representasi negara di wilayah tugasnya. Mereka merupakan simbol negara di tengah-tengah masyarakat dalam penegakkan konstitusi. Maka mereka yang menjaga kedaulatan negara dalam penegakkan konstitusi negara di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagai simbol negara, kepala negara/kepala pemerintahan tidak boleh tunduk terhadap tekanan massa yang melanggar perintah konstitusi. Kepala pemerintahan harus berdiri di semua pihak dengan tidak membedakan suku, agama dan ras. Kepala negara/pemerintahan harus dapat memberikan solusi yang adil  kepada rakyatnya bila terjadi permasalahan di tengah-tengah rakyatnya.

Terjadi penolakan pendirian gereja pada Rabu (7/9/2022) di kota Cilegon. Massa yang menamakan diri Komite Penyelamat Kearifan Lokal Kota Cilegon awalnya mendatangi gedung DPRD Cilegon untuk menyampaikan aspirasi soal penolakan rencana pendirian gereja Maranatha di Cikuasa, Gerem, Kota Cilegon. Massa sempat membacakan pernyataan sikap yang dihadiri oleh Ketua hingga Wakil Ketua DPRD Cilegon. Massa kemudian membentangkan kain putih untuk membubuhkan tandatangan penolakan. Setelah itu, massa aksi datang ke kantor Wali Kota Cilegon. Massa diterima oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota di ruang rapat. Massa kemudian mendesak wali kota dan wakil wali kota untuk ikut menandatangani kain putih sebagai bentuk penolakan (sumber : detik.com Kamis, 08 Sep 2022 15:33 WIB).

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, pasal 28E ayat (1) “setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali”. Dan pasal 28E ayat (3) “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul,  dan mengeluarkan pendapat”. Amanat konstitusi tersebut mengandung arti bahwa setiap warga negara Indonesia mempunyai hak untuk mendirikan rumah ibadat karena adanya kebebasan memeluk agama dan berkumpul di seluruh wilayah Indonesia. (bersambung).

Related post