Kemanfaatan Hukum
Produk hukum dibuat untuk kemanfaatan orang banyak dalam kehidupan sehari-harinya. Hukum yang dibuat bukan hanya bertujuan keadilan dan kepastian saja tapi juga mempunyai manfaat bagi masyarakat banyak. Semisal, dalam suatu Peraturan Lalu Lintas ada larangan parkir di tempat tertentu, dan bagi pelanggarnya akan dikenai sanksi denda atau hukuman badan. Apakah manfaat “dilarang parkir” itu bagi orang banyak? Manfaatnya pelaksanaan hukum tersebut guna tidak terjadinya kemacetan kendaraan akibat pengguna kendaraan yang melanggar peraturan lalu lintas tersebut. Akibat dari pengendara kendaraan yang parkir sembarangan menimbulkan kemacetan, akibat kemacetan menimbulkan polusi asap kendaraan yang menumpuk karena macet. Akibat kemacetaan, bahan bakar kendaraan yang terjebak macet akan terbuang sia-sia. Dan masih banyak lagi akibat kemacetan karena dilakukan oleh pelanggar lalu lintas. Dengan adanya sanksi denda yang besar akan membuat efek jera para pelanggar, dan mungkin untuk orang banyak akan berfikir untuk memarkir kendaraannya di zona dilarang parkir. Dari sini kita dapat suatu kemanfaatan yang banyak dibuatnya peraturan “dilarang parkir” di zona-zona tertentu.
Dalam teori hukum progresif dari Prof. Satjipto Raharjo mengatakan “hukum untuk manusia bukan manusia untuk hukum”. Idealnya bahwa hukum itu harus mempunyai manfaat kepada manusia, bukan manusia yang dijadikan objek hukum. Segala produk hukum hendaknya mempunyai tujuan untuk mensejahterakan dan ketertiban masyarakat banyak. Dan orang yang menjalankan hukum dengan benar akan membawa kebahagiaan bagi dirinya dan orang lain. Dengan dimulai masa kanak-kanak untuk taat hukum maka setelah besar/tua juga akan taat hukum.
Didiklah orang muda menurut jalan yang patut baginya, maka pada masa tuanya pun ia tidak akan menyimpang dari pada jalan itu (Amsal 22:6)