Kemensos Tingkatkan Pelatihan Disabilitas
Kementerian Sosial (Kemensos) Tri Rismaharini berupaya meningkatkan pelatihan untuk penyandang disabiiltas agar dapat mengakses pekerjaan.
Risma mengatakan Indonesia telah memiliki regulasi dalam undang-undang nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas yang di dalamnya terdapat pasal ketenagakerjaan.
Dia mengatakan hal tersebut dilakukan bersamaan dengan mengupayakan penyandang disabilitas untuk dapat menjadi wiraswasta.
“Untuk training, sudah empat kali kita lakukan training untuk bagaimana mereka bisa mengakses pekerjaan,” ujar Menteri Sosial Tri Rismaharini di Jakarta, Rabu (19/10).
Dijelaskan bahwa pada penerimaan pegawai BUMN dan ASN, penerimaan penyandang disabilitas minimal dialokasikan dua persen, dan pegawai di perusahaan swasta dialokasikan satu persen.
Hingga saat ini untuk penerimaan ASN dan pegawai BUMN, menurut Mensos Risma realisasinya sudah jelas. Namun pada perusahaan swasta, mash terdapat berbagai permasalahan.
Kemensos terus mendorong tercapainya tujuan Incheon Strategy, tidak hanya dalam penanggulangan kemiskinan, namun juga terciptanya lapangan kerja.
Melalui program yang dimiliki, Kemensos bekerja sama dengan Kementerian terkait dalam memberikan pelatihan vokasional atau keahlian kepada disabilitas. Selain itu, Kemensos aktif bekeria sama dengan berbagai perusahaan untuk menyalurkan tenaga kerja.