Kendaraan yang Tak Lolos Uji Emisi akan Kena Sanksi Tilang Mulai 25 Agustus 2023
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan bahwa Ibu Kota akan mulai menerapkan sanksi tilang emisi.
Sanksi tersebut akan dibebankan kepada para pengendara yang terbukti melanggar aturan uji emisi yang akan mulai diuji coba pada tanggal 25 Agustus 2023.
Kebijakan ini diambil setelah melakukan kesepakatan antara Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta bersama jajaran Satpol PP, Dinas Perhubungan, Polisi Militer (POM), TNI, serta Ditlantas Polda Metro Jaya.
Setelah melakukan dua kali proses kesepakatan akhirnya 25 Agustus 2023 ditentukan sebagai awal untuk dilakukan uji coba.
“Kami sudah berkoordinasi dua kali insya Allah kami sepakati tanggal 25 Agustus akan ada uji coba untuk tilang uji emisi,” ujar Asep saat rapat bersama Komisi D DPRD DKI Jakarta seperti yang dikutip dari Kompas Kamis, 23 Agustus 2023.
Setelah melakukan uji coba, Asep diharapkan akan mulai diterapkan secara efektif pada 1 September 2023.
Penilangan akan dilaksanakan oleh satuan tugas (Satgas) dari pemerintah daerah bersama TNI dan Polri bersama anggota sekitar 125 orang.
“Diharapkan per September sampai Oktober, November itu akan ada tilang uji emisi yang akan kami lakukan bersama Dishub, POM TNI, kemudian dari Polda Metro Jaya,” kata Asep.