Lagu Indonesia Raya Wajib Berkumandang di Surabaya Tiap Jam 07.00
Lagu Indonesia Raya diwajibkan pemerintah Kota Surabaya untuk dinyanyikan.
Adapun kebijakan tersebut akan berlaku di tiap sekolah, kantor pemerintahan, balai kota dan lainnya.
Kegiatan menyanyikan lagu Indonesia Raya akan berlangsung setiap hari pada pukul 07.00 WIB.
“Itu setiap hari kita ditentukan jamnya di sekolah-sekolah, kita menyanyikan lagu Indonesia Raya bersama-sama. Jadi misalnya jam 07.00 WIB, jadi di semua sekolah dinyanyikan lagu Indonesia Raya termasuk di Balai Kota,” kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Senin.
Lebih lanjut, dia meminta masyarakat menghentikan segala aktvitias, termasuk para pengendara yang melintas.
Saat menyanyikan lagu, warga juga diwajibkan berdiri.
“Jadi aktivitas kita berhenti, di sekitar Balai Kota kalau ada motor dan mobil diberhentikan, kita mengumandangkan dulu lagu Indonesia Raya, setelah itu kita lewat lagi,” ujarnya.
Kebijakan ini diambil untuk terus membakar rasa cinta tanah air di kalangan warga Surabaya.
“Bangsa ini ketika ingin menciptakan kesejahteraan, kemakmuran, maka secara otomatis harus memiliki rasa cinta tanah air. Kalau memiliki rasa cinta tanah air, maka memiliki rasa gotong royong. Membakar rasa cinta tanah air dengan lagu kebangsaan kita,” imbuh Eri.
Rencananya kebijakan itu pertama akan diterapkan di sekolah dan kantor pemerintahan dulu.
Setelah itu, kantor lain juga diminta melakukan hal yang sama.
“Jadi kita putar di sekolah dan Balai Kota, semua kantor dinas juga, sambil mengajak mereka. Setelah itu semua perkantoran, tapi bertahap,” imbuhnya.