Masa Pinjam Habis, Pengelolaan Wisma Atlet akan Dikembalikan ke Kementerian PUPR
Masa pinjam Rumah Susun (Rusun) Wisma Atlet Kemayoran sebagai Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC-19) oleh BNPB akan segera berakhir. Hal ini dikatakan Dirjen Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto bahwa pengelolaan Wisma Atlet akan dikembalikan dari BNPB ke Kementerian PUPR.
Kementerian PUPR telah membahas percepatan serah terima aset bangunan gedung rumah susun (rusun) Wisma Atlet dengan sejumlah perwakilan kementerian dan instansi pemerintah.
“Setelah perjanjian kerja sama ini berakhir, aset akan diserahkan kembali kepada Kementerian PUPR,” ujar Iwan, dikutip dari Antara, Jumat (16/9)
Rusun Wisma Atlet belum dapat diserahterimakan dan alih status karena masih digunakan sebagai RSDC-19. Proses peralihan ini juga harus menunggu instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait penghentian penggunaan Wisma Atlet.
“Terkait masa perjanjian kerja sama yang akan berakhir, diharapkan dilakukan joint audit antara Kementerian PUPR dengan semua pihak terkait kerusakan akibat penggunaan RSDC-19, untuk selanjutnya dapat dilakukan tindak lanjut perbaikan,” jelas Iwan.
Kepala BP2P Jawa 1 Firsta Ismet mengatakan masa pinjam Wisma Atlet oleh BNPB akan berakhir pada 31 Desember 2022.
“Terdapat beberapa kendala dan permasalahan yang mesti diselesaikan, antara lain kerusakan yang diakibatkan pemakaian bangunan rusun sebagai RSDC-19 dan tempat isolasi terpusat covid-19,” ujar Firsta.
Terlebih, terdapat tunggakan pekerjaan pada 2020, serta bangunan rusun juga sudah berubah fungsi pada tower 4, 5, 6, dan 7 menjadi rumah sakit dan ICU.
Sebagaimana yang diketahui Rusun Wisma Atlet Kemayoran digunakan sebagai RS Darurat Covid-19 sejak Maret 2020 atas arahan Jokowi dan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.
Hal ini dilakukan untuk mengatasi lonjakan pasien covid-19 dan menyediakan perawatan yang layak.