Mens Rea Pelaku Pidana*
Suatu perbuatan, terjadi setelah munculnya suatu niat dalam pikiran manusia. Perbuatan baik datang dari pemikiran baik. Demikian juga sebaliknya, perbuatan jahat datang dari niat jahat.
Dalam hukum pidana dikenal istilah “mens rea” yaitu sikap batin pelaku perbuatan pidana. Niat jahat muncul karena berbagai faktor dari pelaku tindak pidana. Mens rea atau niat jahat ini bisa datang tiba-tiba atau sudah di rencanakan sejak semula.
Penegak hukum saat melakukan penyidikan terhadap tersangka pelaku tindak pidana, pasti akan menanyakan apa alasan dia melakukan perbuatan pidana. Suatu asas dari aliran Anglo-Saxon, menyebutkan bahwa suatu perbuatan tidak menjadikan seseorang itu bersalah, terkecuali pikirannya yang salah (An act does not a person guilty unless his mind is guilty). Dengan kata lain bahwa perbuatan jahat (actus reus, physical element) karena adanya niat jahat (mens rea, mental element).
Kain dalam kisah Alkitab merupakan aktor pelaku tindak pidana pembunuhan, dimana “mens rea” (niat jahat) mendahului “actus reus” (perbuatan jahat). Ia iri hati kepada adiknya Habel karena persembahannya tidak diindahkan oleh Tuhan, sementara persembahan Habel diindahkan oleh Tuhan (Kej. 4:4-5). Kain merancang tindak pidana pembunuhan kepada adiknya Habel di suatu tempat (Kej. 4:8).
Kita masih ingat salah satu ikon Bang Napi di salah satu siaran TV Swasta Indonesia: “Kejahatan terjadi bukan hanya niat pelakunya, tetapi juga karena kesempatan, waspadalah, waspadalah”.
Tetapi jika engkau tidak berbuat baik, dosa sudah mengintip di depan pintu, ia sangat menggoda engkau, tetapi engkau harus berkuasa atasnya (Kej. 4 : 7b)