NATURALISASI KEWARGANEGARAAN PEMAIN ASING
Setiap pemain sepak bola di dunia ini mempunyai kerinduan untuk dapat bermain di event internasional dengan mewakili negara yang mengutusnya. Banyaknya pemain handal di benua Eropah tidak mempunyai kesempatan untuk bertanding di event tingkat dunia tersebut. Negara-negara yang belum pernah ikut dalam event piala dunia merekrut pemain-pemain handal di liga Eropah menjadi warga negaranya agar dapat membela negaranya dan ikut dalam pertandingan piala dunia.
Kebijakan naturalisasi pemain sepak bola dalam tim nasional Indonesia (Timnas PSSI) telah menjadi salah satu isu yang kontroversial dan menarik perhatian masyarakat luas. Sepak bola sebagai olahraga yang memiliki daya tarik besar di Indonesia, tidak hanya di kalangan pencinta olahraga, tetapi juga menjadi bagian penting dari identitas nasional . Dalam beberapa tahun terakhir, PSSI sebagai induk organisasi sepak bola Indonesia, melalui kebijakan naturalisasi, berupaya meningkatkan kualitas timnas Indonesia dengan mendatangkan pemain-pemain asing yang dinilai memiliki kualitas lebih tinggi dari segi keterampilan, pengalaman, dan potensi strategis dalam pertandingan internasional.
Dalam perspektif hukum konstitusi Indonesia, kewarganegaraan adalah hak yang dilindungi dan diatur dengan sangat tegas. UUD 1945 mengatur tentang siapa yang berhak menjadi WNI, proses yang harus ditempuh untuk mendapatkan kewarganegaraan, serta kewajiban dan hak yang melekat pada setiap WNI (Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan & Angelica Dharmo, 2024). Sebagai negara yang menganut prinsip souvereign equality, Indonesia harus menjaga prinsip keadilan dan kesetaraan dalam setiap kebijakan yang berhubungan dengan pemberian kewarganegaraan (Darmidi et al., 2024).
Dasar hukum utama yang mengatur mengenai kewarganegaraan Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Dalam undang-undang ini, dijelaskan bahwa seseorang yang ingin memperoleh kewarganegaraan Indonesia harus memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya adalah telah tinggal di Indonesia dalam jangka waktu tertentu, memiliki pekerjaan, atau memberikan kontribusi positif bagi negara. Dalam konteks sepak bola, pemain asing yang dinaturalisasi harus memenuhi beberapa persyaratan yang dapat mencakup proses administratif seperti tinggal di Indonesia selama periode tertentu, melakukan prosedur hukum tertentu, dan memiliki niat baik untuk menjadi bagian dari masyarakat Indonesia.
Dengan berbagai pertimbangan tersebut, perlu dilakukan kajian lebih mendalam mengenai bagaimana kebijakan naturalisasi pemain timnas PSSI ini sejalan atau mungkin bertentangan dengan prinsip-prinsip yang terkandung dalam hukum konstitusi Indonesia, terutama yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 . Hal ini penting untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil oleh PSSI dan pemerintah Indonesia tidak hanya mengedepankan kepentingan jangka pendek dalam meningkatkan prestasi sepak bola, tetapi juga sesuai dengan nilai-nilai konstitusional yang melindungi hak-hak warga negara dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Filipi 3:20
“Karena kewarganegaraan kita adalah di surga, di mana kita dengan penuh semangat menanti-nantikan Juru Selamat, yaitu Tuhan Yesus Kristus“.