Negara Hukum
Pada pasal 1 ayat 3 Undang-undang Dasar 1945 disebutkan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Suatu negara yang disebut sebagai negara hukum (rechtstaat) memiliki ciri yaitu : 1. Mempunyai konstitusi dalam hubungan kekuasaan dan rakyatnya. 2. Adanya pembagian kekuasaan, diakui dan dilindungi adanya kebebasan hak-hak rakyatnya. Hak-hak rakyat dilindungi oleh konstitusi, negara tidak bisa memperlakukan rakyat secara sewenang-wenang. Kebebasan rakyat juga dibatasi oleh konstitusi atau hukum, rakyat harus tunduk terhadap hukum yang telah disepakati oleh eksekutif dan legislatif yang merupakan representasi dari rakyat.
Menurut A. Ahsin Thohari unsur-unsur yang harus terdapat dalam negara hukum atau rule of law adalah pertama, supremasi hukum (supremacy of law), kedua persamaan di depan hukum (equality before the law), ketiga konstitusi yang berdasarkan hak-hak asasi manusia (constitution based on human rights). Dalam kehidupan bernegara dan berbangsa hukum menjadi panglima bukan kekuasaan. Setiap lembaga negara harus berjalan dan bertindak berdasarkan hukum yang berlaku bukan dengan kekuatan kekuasaan. Didalam negara hukum, semua orang atau badan hukum sama dihadapan hukum, tidak ada keistimewaan untuk seseorang atau kelompok bila berhadapan dengan hukum. Hanya di negara yang kepala pemerintahnya diktator akan mengistimewakan seseorang atau kelompok tidak sama dihadapan hukum. Di negara hukum, hak asasi manusia sangat dihargai, penguasa tidak boleh melakukan tindakan kesewenang-wenangan terhadap rakyatnya walau dia bersalah. Sebagai contoh, seorang tersangka tidak boleh di intimidasi dengan kekerasan fisik oleh penegak hukum saat melakukan penyelidikan maupun penyidikan. Negara Indonesia dalam perjalanannya telah menetapkan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum, dimana supremasi hukum dikedepankan untuk menjawab persamaan dihadapan hukum, dengan menghormati hak asasi manusia.